3 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Akta Pendirian Perusahaan Hilang dan Notaris Yang Membuatnya Menghilang

Jika notarisnya menghilang, bagaimana mendapatkan akta legalitas perusahaan yang hilang?

Tak jarang entah karena kurang tertib menyimpan pendokumentasian dokumen legalitas perusahaan atau lupa mengambil dari notaris yang membuat dokumen alhasil akta perusahaan hilang dan tidak berbekas. Lalu ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk tender, transaksi di perbankan atau keperluan lainnya, menjadi persoalan ketika notaris yang membuat akta tersebut tidak diketahui keberadaannya. Bisa saja notaris tersebut pensiun, pindah wilayah atau meninggal. Lalu bagaimana jalan keluarnya?

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf d UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (“UUJN”), setiap notaris dalam menjalankan jabatannya wajib untuk membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya dalam Protokol Notaris, selain itu juga mengeluarkan grosse akta, salinan akta atau kutipan akta berdasarkan minuta akta. Bagaimana caranya agar anda bisa mendapatkannya? Simak langkah-langkah di bawah ini:

Perhatikan Akta Pendirian

Yang perlu anda perhatikan yaitu nomor akta, tanggal akta dan nama notaris dalam Akta Pendirian. Memiliki copy akta pendirian perusahaan, baik hard copy atau soft copy, dapat melihatnya pada halaman cover akta untuk nomor akta, tanggal akta dan nama notaris yang tertera.

Jika tidak meemiliki copy akta, maka harus melihat di Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (atau yang sering menyebutnya SK Kemenkumham) maupun di salinan Tambahan Berita Negara. SK Kemenkumham maupun Salinan Tambahan Berita Negara terdapat rincian untuk nomor akta, tanggal akta dan nama notaris yang membuat akta pendirian suatu perusahaan.

Bertanya Ke Majelis Pengawas Daerah

Anda dapat menanyakan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja si Notaris yang bersangkutan.

Pemberitahuan notaris yang pindah wilayah atau meninggal tersebut sehingga memberitahu siapa notaris pemegang protokol atau notaris pengganti yang mengambil alih semua dokumen atau arsip dari notaris yang bersangkutan (Pasal 57 UUJN). Kemudian MPD akan meminta anda untuk melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian dan copy dokumen legalitas perusahaan yang berlaku.

Mengajukan Permohonan Tertulis

Anda dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian perusahaan.

Jadi, jangan khawatir. UUJN sudah memberikan solusi terhadap persoalan kehilangan akta perusahaan anda.

Artikel ini pernah muat di: Smartlegal.id

3 Langkah Jika Akta Hilang

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Ryan Winters
Tell us something about yourself.