Anwar Usman Ketua MK Terpilih Dua Periode Masa Jabatan 2023 – 2028

Anwar Usman terpilih lagi menjadi ketua MK pada putaran ketiga setelah mengimbangi perolehan suara Arief Hidayat sebanyak  4-4.

Pemilihan ini berjalan dalam rapat Pleno pemilihan Ketua dan Wakil MK pada 15 Maret 2023.

Pemungutan suara berjalan setelah sebelumnya musyawarah untuk menentukan Ketua MK tidak menemukan kesepakatan. Dalam kesempatan itu ada sembilan hakim yang mengikuti pemilihan.

Sembilan hakim itu adalah Anwar Usman, kemudian Arief Hidayat, Wahiduddin Adams. Selanjutnya Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

“Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023 – 2028”. Ujar Anwar yang memimpin sidang pleno hakim konstitusi itu.

Anwar Usman Ketua MK Terpilih

Sebelumnya para hakim konstitusi menyepakati Saldi Isra sebagai wakil ketua MK.

Rencananya Anwar Usman  bersama Saldi Isra akan membacakan sumpah pada Senin, 20 Maret 2023. Dan Presiden Joko Widodo akan menyaksikan secara langsung prosesinya.

“Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 akan terselenggara pada Senin, 20 Maret pukul 11.00 WIB”. Demikian kata Anwar Usman.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono mengatakan. Pemilihan berjalan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil ketua .

Pemilihan itu juga termasuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sejak terselesaikannya putusan tersebut.

Lanjutnya, agar tidak menimbulkan persoalan/ dampak administratif atas putusan a quo. Maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat tetap sah. Sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua sebagaimana amanat Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945.

Dalam kurun waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut terucap. Maka harus ada lagi pemilihan ketua dan wakil ketua MK.

Fajar mengatakan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK bermulai dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi.

*Sumber : cncb.com

Anwar Usman Ketua MK Terpilih

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Ennyie Three
Tell us something about yourself.