Di Balik Penangkapan Bupati Kapuas oleh KPK, dari Rumah Dinas hingga Harta Setara dengan Nilai Korupsi

Bupati Kapuas – Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat menjadi tersangka,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahannya pada hari Selasa (28/3/2023).

Selain Ben Brahim S Bahat, KPK juga menahan istri Bupati Kapuas itu, Ary Egahni Ben Bahat yang tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Dan berikut lima hal menarik di balik penangkapan Bupati Kapuas oleh KPK:

Di Balik Penangkapan Bupati Kapuas

1. Pamit saat jadi Irup terakhir HUT Kapuas.

Pada tanggal 21 Maret 2023, Ben Brahim menjadi inspektur upacara (Irup) HUT ke-217 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-72 Kabupaten Kapuas. Saat itu, dengan penuh rasa haru, Ben Brahim mengatakan momen itu adalah irup terakhir baginya sebagai Bupati Kapuas.

Karena itu ia pamit dan berharap Kabupaten Kapuas semakin maju setelah ia lengser sebagai bupati. Pada tahun selanjutnya, Ben Brahim S Bahat sudah melepas jabatan Bupati Kapuas yang telah berjalan selama dua periode atau 10 tahun.

2. Tertangkap sehari usai resmikan rumah jabatan.

Senin, 27 Maret 2023 atau sehari sebelum adanya penangkapan dari KPK, Ben Brahim meresmikan rumah jabatan Bupati Kapuas.

Sebenarnya bangunan itu belum seutuhnya jadi terutama sarana prasarana, tetapi Ben Brahim meminta peresmian dulu. Ia mengatakan, melengkapi sarana prasarana serta menyelesaikan proses pembangunan rumah jabatan bisa berjalan setelah peresmian.

Peresmian berawal dengan pemotongan pita di depan pintu masuk oleh ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor selaku pendamping acara, unsur Forkopimda.

“Jadi, resmikan saja hari ini karena sudah layak untuk bermanfaat di sejumlah ruangan dan bisa menampung 2.000 lebih untuk ballroom ini,” ucap Ben Brahim saat itu.

Ia menyebutkan, yang tersisa adalah furniture- furniture dan beberapa ruangan, mungkin akan berlanjut sampai pada 2024.

“Karena kita tetap memprioritaskan infrastruktur yang mendukung untuk kegiatan ekonomi kerakyatan. Itu yang kita utamakan,” ucap Bupati 2 periode ini.

Sementara Kepala Dinas PUPR PKP Kapuas, Teras mengatakan rumah jabatan bupati itu terbangun melalui proyek multi years 2 tahun anggaran, senilai Rp 63 milyar lebih.

3. Kerugian negara mirip jumlah harta kekayaan.

Di Balik Penangkapan Bupati Kapuas

KPK merilis kerugian negara dalam kasus korupsi Ben Brahim dan istri Ary Egahni mencapai Rp 8,7 miliar. Menariknya nominal itu mirip dengan total harta kekayaan Bupati Kapuas itu pada 2022.

Melansir dari website KPK, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN), harta kekayaan Ben Brahim 2022 sebesar Rp 8.702.133.408.

Berdasar laporan LHKPN, harta dan kekayaan Ben Brahim pada 2022 mengalami kenaikan sebanyak Rp 925.630 membandingkan 2021. Yakni dari Rp 8.701.207.778 menjadi Rp 8.702.133.408.

4. Penangkapan di tahun terakhir masa jabatan.

Kasus yang membelit Ben Brahim S Bahat terasa tragis karena terjadi pada tahun terakhir masa jabatannya. Ben Brahim pelantikan sebagai Bupati Kapuas periode kedua pada 24 September 2018 lalu dan sekira 6 bulan lagi ia akan mengakhiri masa jabatannya.

Sebelum terjun di dunia politik, Ben Brahim S Bahat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007). Ia juga pernah menjadi Kepala Dinas PU Kalteng selama 5 tahun sejak tahun 2007 hingga 2012.

Karier Ben kian moncer hingga terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode. Periode pertama Ben yakni 2013-2018, sedangkan periode keduanya yaitu pada September 2018 lalu. Pada Pilkada 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalteng bersama Ujang Iskandar. Namun, mereka kalah oleh pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor. Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.

5. Untuk bayar lembaga survei.

Di Balik Penangkapan Bupati Kapuas

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan konstruksi perkara yang membelit Ben Brahim dan Ary Egahni. Johanis menyebut Ben Brahim yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode terbukti menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Campur tangan tersebut antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

“Sumber uang penerimaan BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas,” kata Johanis.

Fasilitas dan sejumlah uang yang ada kemudian Ben Brahim menggunakannya untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

“Mengenai besaran jumlah uang penerimaan BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” kata Johanis.

*Info : Detik.com

Di Balik Penangkapan Bupati Kapuas

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Ennyie Three
Tell us something about yourself.