Fenomena Human Trafficking

Oleh : Maryanti KMTH

Perdagangan Manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyebutannya Human Trafficking masih menjadi kasus yang serius di seluruh penjuru dunia, dan tidak terkecuali di Indonesia.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan. Perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Fenomena Human Trafficking

Pengalaman Pribadi Mengenai Fenomena Human Trafficking

Sekilas tentang Pengalaman pribadi, Pada tahun 2004 seminggu setelah pengumuman kelulusan SMK. Dan menyadari bahwa kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk melanjutkan kuliah maka saat itu juga saya memutuskan untuk mencari pekerjaan dan berfikir sekiranya dengan bekerja saya bisa melanjutkan kuliah.

Di saat yang bersamaan saya bertemu dengan seorang sponsor yang sedang mencari calon pekerja migran atau saat itu lebih di kenal sebagai TKW alias tenaga kerja wanita.

Dengan iming-iming janji gaji besar dan juga semua fasilitas dan keperluan akan mereka biayai. Dan lagi keluarga di rumah juga diberi uang. Maka dari situ saya ikut perekrutan yang dilakukan oleh sponsor tersebut tanpa penjelasan tentang potongan gaji dan lain-lain.

Yang ia jelaskan hanya fasilitas, uang saku dan juga gaji yang saya rasa sangat banyak untuk  remaja seumuran saya waktu itu yang baru lulus SMK.

Singkat cerita sponsor tersebut membawa saya ke sebuah PT dan melakukan medical check up. Kemudian setelah hasil medical check up saya FIT, ia membuatkan saya paspor yang ternyata umur saya ia buat 7 tahun lebih tua dari umur sebenarnya. Saya yang masih berumur 17 tahun waktu itu, dibuatkan paspor dengan umur 24 tahun.

Selesai proses dokumen, kemudian saya dan beberapa teman lainya dikirim ke Batam dengan Kapal selama 3 hari perjalanan sebelum akhirnya sampai ke Singapora.

Tidak Menerima Gaji Selama 10 Bulan

Dan betapa terkejutnya saya saat sampai di agen Singapore. Agen memberikan penjelasan bahwa saya tidak akan menerima gaji selama 8 bulan. Kemudian akan ada penambahan lagi 2 bulan untuk biaya administrasi keberangkatan. Jadi total nya genap 10 bulan atau hampir 1 tahun bekerja tanpa gaji.

Di samping itu selama di PT banyak dari teman-teman yang lama tidak berangkat kemudian di pekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Karena penyalur tidak mau rugi dengan menampung dan memberi makan mereka terlalu lama.

Demikian sekilas tentang pengalaman pribadi yang pernah saya alami. Dari kejadian tersebut saya ingin sedikit memberikan tanggapan dari sisi kemanusiaan dan hukum yang ada di indonesia. Bahwasanya dari jaman dulu HUMAN TRAFFICKING atau perdagangan orang bukanlah hal yang asing. Hanya saja pada masa itu belum banyak masyarakat yang mengerti dan memahami hukum dan peraturan seperti masyarakat sekarang.

Dari aspek moral dan kemanusiaan, Tingkat Moralitas manusia terendah  bagi saya adalah

  1. Moralitas takut kena hukuman
  2. Moralitas perhitungan untung dan rugi

Maksud Dari Moralitas Hukum Dan Moralitas Untung Rugi

Moralitas takut kena hukuman di sini yang saya maksud adalah, moralitas di mana manusia mematuhi tata tertib dan hukum karena di tidak mau di hukum atau di kenakan sanksi. Bukan karena kesadaran dari diri sendiri yang akhirnya mereka akan mematuhi aturan karena mereka menghindari hukuman. Dan ini berimbas pada pemikiran bahwa selama tidak ketahuan dan bisa ternegoisasikan maka pelanggaran akan tetap mereka lakukan. Karena saat mereka akan terkena sanksi mereka akan mencari perlindungan atau bernegosiasi dengan aparatur negara atau pemerintah bahkan dengan penegak hukum.

yang kedua Moralitas perhitungan untung rugi. Inilah point terpenting di mana Human Trafficking terjadi. Yaitu para pelaku dengan sengaja masuk ke daerah-daerah dan mengajak orang-orang dengan tipu daya, janji palsu, dan iming-iming yang menggiurkan. Kemudian pemberangkatan dengan dokumen palsu sehingga secara tidak langsung orang-orang ini mereka jual kepada agen-agen yang akan menyalurkan mereka kepada pemberi kerja. Atau bahkan mereka jual untuk menjadi pekerja-pekerja seks komersial atau pun budak.

Letak perhitungan untung ruginya adalah saat sang penyalur bernegosiasi harga dengan agen. Pelaku sudah sangat detail memperhitungkan keuntungan yang mereka peroleh. Bahkan sampai pada titik kemungkinan apabila mereka tertangkap oleh para penegak hukum. Karena seperti yang kita ketahui bersama di dalam penegakan hukum di Indonesia banyak sekali para oknum aparatur negara yang bisa  memperlicin jalan nya Human Traficking ini. Maka di sinilah para pelaku sudah memperhitungkan semuanya.

Dan yang membuat banyak orang tidak berani membuka suara, selain tingkat SDM dan pengetahuan nya yang bisa di bilang kurang. Mereka akan merasa takut karena sudah mendapat ancaman dari para pelaku/sindikat Human Trafficking tersebut. ancaman berupa hukuman penjara atau ancaman denda atas pemalsuan dokumen mereka.

Kesimpulan

Jadi Kesimpulan nya, apabila para aparatur negara, aparatur pemerintah sampai ke daerah dan desa-desa sebagian besar memiliki tingkat moralitas yang rendah maka kejahatan termasuk Human Trafficking akan terus ada sampai kapanpun. Dan tidak bisa kita pungkiri moralitas seperti inilah yang banyak terjadi di tanah air kita Indonesia.

Pemberantasan sindikat-sindikat Human Trafficking akan berjalan apabila ada kesadaran, persaudaraan dan cinta tanah air dari maasyarakat bersama-sama dengan aparatur negara. Mulai  pemerintahan daerah dan desa juga para penegak hukum. Dengan selalu menanamkan jiwa Pancasila dalam hati serta hidup kita dan mereka semua.

Menurut Dalam Pasal 57 ayat (2) UU 21/2007. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang. Dan juga terjelaskan dalam pasal 58 UU 21/2007. Bahwa untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Dan untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaannya, pemerintah membentuk gugus tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/ akademisi.

Sumber : yanthie.com/edukasi-hukum-4/

Fenomena Human Trafficking

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything