Masalah Bea Cukai Bandara Terkait oleh-oleh dari Luar Negeri Yang Ramai Akhir-akhir ini

Ramai pemberitaan masalah oleh-oleh dari luar negeri kena pajak Bea Cukai di bandara. Berikut ini aturan yang perlu ditaati apabila seseorang membawa barang dari negara lain ke Indonesia.

Aturan membawa barang dari luar negeri tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.

Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang bawaan oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Mengacu pada aturan tersebut, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori. 

Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) termasuk sisa perbekalan. 

Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).

Di pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Penjelasannya bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.

Untuk barang personal use, petugas Bea Cukai akan melayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah. Jalur hijau berarti tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Masalah Bea Cukai Bandara

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan. Barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB) 500 dolar AS. Berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, tidak ada pemeriksaan fisik atau jalur hijau. 

“Selain kategori ini, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik. Sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah.” Kata Nirwala, Sabtu (4/2/2023), mengutip kompas.com. Selain itu, barang dengan nilai pabean di bawah 500 dolar AS itu juga bebas bea masuk dan pajak.

Selain mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang personal use juga mendapatkan fasilitas bebas cukai, meliputi: 

  • 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya 
  • Satu liter minuman mengandung etil alkohol

Nirwala menjelaskan, barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dolar AS, maka atas kelebihannya akan kena pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen. 

“Jika lebih dari 500 dolar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan terkenakan bea masuk dan PDRI (Pajak dalam rangka Impor, red),” jelasnya.

Barang non personal use, kata dia, tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang non personal use ini terkenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Pelaku perjalanan luar negeri yang membawa barang non personal use itu wajib membayar PDRI. Yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP. 

PPN dan PPh tersebut pungutan atas Nilai Impor (NI). Yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk. Sementara jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan ada pemusnahan. 

Pasal 13 ayat 3 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 berbunyi, “Atas kelebihan jumlah tersebut langsung pemusnahan oleh pejabat bea dan cukai. Dengan atau tanpa tersaksikan penumpang yang bersangkutan”.

Nirwala mengingatkan, petugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri setibanya di Tanah Air.

“Perlu masyarakat ketahui bahwa setiap barang bawaan oleh penumpang wajib pemberitahuan kepada petugas bea cukai,” jelasnya.

Masalah Bea Cukai Bandara

Namun jika kita pelajari ketentuan terkait bea cukai melalui website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kita akan menemukan aturan yang berbeda untuk barang kiriman bukan bawaan penumpang. Berikut aturan yang tertera dari artikel yang terbit di website beacukai.go.id :

Sebagai pihak yang mengawasi kegiatan impor di lapangan, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan. Bahwa impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019. Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Akan tetapi kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut, membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap kali menjadi pertanyaan masyarakat kepada Bea Cukai.

“Pertanyaan seputar prosedur dan peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022. Tercatat dalam 3 bulan terakhir (November 2022 s.d. Januari 2023), terdapat sebanyak 2075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon. Dengan 151 di antaranya adalah terkait besaran biaya yang bea cukai kenakan,” rincinya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal 3 USD. Pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman dengan nilai 3 USD s.d. 1.500 USD yaitu sebesar 7.5 persen. Dan kiriman dengan nilai di atas 1.500 USD yang kena tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI). Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.

Selain bea masuk, Hatta menjelaskan bahwa terdapat pungutan lain berupa PDRI. “PDRI dapat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu sebesar 11 persen. Pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari 1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu. Serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10 hingga 200 persen.”

Lebih lanjut Hatta menjelaskan, ada beberapa cara pembayaran pungutan tersebut. Barang dengan nilai mencapai 1.500 USD, pembayaran bea masuk dan pajak dapat masyarakat lakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.

Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 USD per PIB/PIBK pembayaran harus terlakukan langsung oleh penerima. Keduanya dapat terbayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain.

“Perlu kami tegaskan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai. Terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan pengajuan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dengan melampirkan data dan bukti  berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan. Permohonan dapat terkirim paling lama 60 hari sejak penetapan dan keputusan akan keluar setelah 60 hari sejak penerimaan surat.”

Kebijakan pungutan terhadap barang kiriman dapat berdampak baik bagi negara dan masyarakat. Karena mampu menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM). Dari masuknya produk-produk asal mancanegara.

“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini. Selanjutnya kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman ke depan. Sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nasional,” pungkas Hatta.

Jika kita baca ulang dari pemaparan pejabat bea cukai di atas, memang ada dua macam aturan yang berbeda. Yang pertama aturan mengenai barang bawaan penumpang dari penerbangan Luar Negeri. Dan yang kedua aturan mengenai impor barang/pengiriman barang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Masyarakat harus bisa membedakan dua hal ini. yang masing-masing sudah ada ketentuannya, menurut Peraturan Menkeu khususnya Dirjen Bea dan Cukai. Ada aturan untuk masing-masing kategori mengenai batas jumlah barang yang terkena pajak bea cukai.

Jangan sampai kita rancu membedakan dua macam aturan tersebut. Karena ketidaktahuan masyarakat dan tidak bisa membedakan dua macam aturan yang berbeda ini. Ada potensi masalah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan petugas bea cukai di bandara.

Sumber : beacukai.go.id

Masalah Bea Cukai Bandara

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything