Menkominfo Tersangka Korupsi BTS Rp 8 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

Informasi yang beredar terpantau di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Dugaan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut untuk penyerahan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal. Yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Penahanan Johnny G. Plate

Menkominfo Tersangka Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Terpantau di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) Plate hadir dalam pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun terparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung. Yang merupakan tempat pemeriksaan Johnny G Plate.

Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung. Dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.

Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung tergiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.

Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, menanyakan kepada Plate seputar adanya kerugian keuangan negara. Senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.

“Kenapa ada pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP. Yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya.” Ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap Plate setelah pemeriksaan politisi Nasdem itu untuk ketiga kalinya. Di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah memjalani pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni pada hari ini. Kemudian pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

5 Orang Tersangka Selain Plate

Menkominfo Tersangka Korupsi BTS

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS). Dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber berbagai media online

Menkominfo Tersangka Korupsi BTS

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything