Pelarangan Thrifting Oleh Kemenkop UKM Karena Dinilai Merusak UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyayangkan adanya praktik thrifting. Kemenkop UKM juga berencana untuk melarang thrifting di Indonesia.
Penetapan kebijakan ini karena adanya sederet alasan mulai dari industri dan kebersihan. Berkaitan dengan hal itu, berikut fakta Kemenkop UKM yang mau melarang thrifting namun banyak sambutan duka dari warganet.
Apa Itu Thrifting?
Thrifting merupakan aktivitas belanja atau jual beli barang bekas. Pada umumnya, aktivitas ini berlaku pada produk berupa barang bekas impor. Namun semakin berkembangnya zaman, banyak pula pakaian bekas dalam negeri yang masuk penjualan.
Barang-barang tersebut dapat berupa baju, celana, kaos, kemeja, topi, sepatu, sandal, tas, jaket, sweater, dan lain sebagainya. Harganya yang miring dengan kualitas baju yang dapat pembeli pilih pun menjadi pilihan bagi beberapa orang.
Sebagian orang, menilai bahwa industri garmen atau tekstil justru menyebabkan pencemaran lingkungan. Banyak pakaian yang tidak terpakai lagi dan hanya menjadi sampah. Thrifting mereka anggap sebagai tren yang baik dan solusi bagi permasalahan tersebut. Oleh karena itulah, banyak yang mendukung praktik ini demi bumi.
Beberapa Alasan Terkait Pelarangan Thrifting Oleh Kemenkop UKM
1. Melukai Produktivitas UMKM
Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang UKM menyampaikan bahwa masyarakat yang menggalakkan thrifting justru dapat mengurangi produktivitas UMKM. Produk asli yang terjual dengan harga miring justru mengancam UMKM.
2. Kecenderungan Masyarakat Membeli Produk Luar Negeri
Hanung juga menilai praktik thrifting akan membuat masyarakat Indonesia suka membeli produk luar negeri meski bukanlah barang baru. Hal ini karena masyarakat Indonesia suka membeli barang produk luar negeri dengan harganya miring.
3. Industri Besar Terancam
Selain itu, menurut Hanung thrifting juga mengancam industri besar di bidang manufaktur. Hal ini akan semakin mengancam ketika thrifting merajalela di Indonesia. Bahkan sekitar pertengahan tahun lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor dengan nilai Rp 9 miliar. Pihaknya juga telah memetakan lokasi penimbunan pakaian bekas impor ilegal.
4. Mengandung Jamur dan Bakteri
Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahaya adanya pakaian bekas. Pasalnya setelah ada uji coba, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan para pemakainya. Hal ini menyatakan bahwa kebersihan pakaian thrifting juga tidak terjamin.
Tanggapan Warganet Terhadap Pelarangan Thrifting
Ketika kabar larangan thrifting ini beredar, banyak pihak yang menyayangkan sikap ini. Hal tersebut tersampaikan di berbagai media sosial.
“UMKM fashion lokal harganya tinggi , bahkan lebih mahal dari baju Matahari/Ramayana. Bahkan sepatu lokal juga tinggi sementara kualitas masih di bawah brand besar yang kalai diskon bisa murah meriah. Nah thrift ini kualitasnya juga biasa saja tapi harganya murah. itu yang dicari pasar Indonesia” tulis salah satu akun warganet.
“Lah padahal thrift salah satu cara mengurangi sampah pakaian” tulis pengguna lainnya.
“Lah negara-negara maju, dan di Eropa malah secara terang-terangan punya toko besar yg isinya thrifting. Dengan beli thrifting kita turut membantu mengurangi limbah pabrik yg berdampak banget ke bumi, wahai Bapak/Ibu pejabat sekalian,” tulis pengguna lainnya.
Di balik penolakan, ada pula yang mendukung kebijakan pelarangan thrifting di Indonesia. Dukungan tersebut publik sampaikan melalui akun media sosial.
“Salah kaprah ini mah, di sini mah malah impor sampah jatohnya. Bayangin satu bal ada berapa sampah pakaian/sepatu. Kalau mau mengurangi sampah justru yang benar itu preloved/secondhand nya lokalan aja dalam negeri. Kalau masih impor ya sami mawon nambah sampah.” Tulis pengguna lainnya.
“Ya memang harusnya terlarang. Sebagian besar barang thrifting itu kan dari luar, yang mana itu ilegal. Menambah limbah di Indonesia, barang yang impor kan tidak semuanya terjual, banyak yang tidak terjual ujung-ujungnya jadi sampah. Sudah sampah di Indonesia banyak, ini malah ketambahan dari luar” komentar lainnya.
Demikian sederet fakta-fakta kemenkop UKM mau melarang thrifting yang disambut duka warganet.
Pelarangan Thrifting Oleh Kemenkop UKM
UT Hong Kong & Macau; Desain Website oleh Cahaya Hanjuang