Perbedaan Penipuan Dan Penggelapan
Perbedaan antara penggelapan dan penipuan sebagaimana tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
Penggelapan aturannya di dalam pasal 372 dan 374 KUHP. Sedangkan Penipuan aturannya di dalam pasal 378 dan 379 a KUHP.
Perbedaan Sederhana Penipuan dan Penggelapan
Untuk penggelapan, cara memperoleh barang itu bukan karena perbuatan melawan hukum. Atau cara memperoleh barang bukan karena kejahatan.
Sedangkan pada penipuan, cara memperoleh barang itu karena perbuatan melawan hukum. Atau karena sudah ada kejahatan yang terlakukan.
Penggelapan yang pengaturannya dalam pasal 372 itu sebenarnya obyeknya hanya tersebutkan barang. Tetapi pada kenyataan nya juga bisa berupa Uang.
Contoh Penggelapan yang penjelasannya dalam pasal 372 KUHP
Seseorang menyewa mobil untuk lima hari, setelah lima hari tidak mengembalikan mobilnya. Maka si pemilik mobil dapat melaporkan orang tersebut dengan tuduhan penggelapan. Dengan syarat harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada orang tersebut untuk mengembalikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu itu lewat, maka masuk di dalam kategori penggelapan.
Pasal Penggelapan ini selanjutnya aturannya ada dalam Pasal 486 UU 1/2023. Yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026.
Pasal ini menjelaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ini adalah pidana biasa, sedangkan pidana yang diperberat itu aturannya di dalam pasal 374 KUHP.
Maksud dari diperberat di sini adalah karena 374 KUHP adalah tentang penggelapan yang terlakukan dalam jabatan, atau dalam pekerjaan seseorang menerima upah.
Contoh Penggelapan yang terjelaskan dalam pasal 374 KUHP
Seorang bendahara di sebuah PT, yang memegang jabatan di bagian keuangan, membuat data-data yang palsu. Dan kemudian ada dana-dana yang ia gunakan secara pribadi.
Maka, hal itu termasuk dengan pemberatan, untuk 372 ancamannya hukuman 4 tahun. Sedangkan 374 karena ada pemberatan dan dalam lingkup pekerjaan, maka ancamannya lebih tinggi yaitu hukuman 5 tahun.
Penipuan yang pengaturannya dalam pasal 378.
Terjadi karena perbuatan melawan hukum. Atau karena kejahatan dengan memakai tipu muslihat, nama palsu, rangkaian kebohongan. Atau menggerakan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, menghapuskan piutang, atau memberikan hutang.
Jadi cara memperoleh barang itu sudah terlakukan dengan adanya keinginan sejak awal untuk melakukan penipuan. Dengan cara memakai nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan, dan lain sebagainya. Sehingga orang tergerak untuk menyerahkan barang, memberikan hutang, atau menghapuskan piutang. Itu mengenai penipuan.
Sedangkan penipuan yang pengaturannya di dalam pasal 379a.
orang-orang yang bergerak, untuk menggerakan orang lain dengan cara memberi barang. Jadi ruang lingkupnya lebih sempit, dia tidak mengenai uang, tetapi dia mengenai pembelian barang.
Contohnya : seseorang membeli barang, dari toko A seharga 10 juta, dan hanya membayar 5 juta. Kemudian melakukan pembelian lagi dari toko C, seharga 50 juta dan hanya membayar 20 juta. Kemudian membeli lagi di toko lain dengan pembayaran yang serupa.
Jadi pasal 379a itu adalah pekerjaan yang terlakukan, sebagai mata pencaharian, untuk kemudian mendapatkan keuntungan bagi pribadi. Dengan sengaja tidak membayar lunas semua pembelian-pembelian barang yang terbeli di beberapa toko.
Dalam pasal 379a itu harus melibatkan pelapor minimal 2 orang.
Terkait dengan pasal penipuan selanjutnya aturannya ada pada pasal 492 UU 1/2023 (yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yakni pada tahun 2026). Di mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong. Menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Pidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”
Jadi kesimpulannya cara memperolah barang itu berbeda. Penggelapan 372 dan 374 bukan karena kejahatan, atau dari awal ia itu sah mendapatkan barang. Sah ia mendudukkan untuk memegang uang.
Sedangkan penipuan itu memang sejak awal mendapatkannya dari suatu proses kejahatan. Kesengajaan untuk tidak melakukan pembayaran, atau menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Jika melihat dari Unsur Pasal Penipuan dan Penggelapan.
Dalam pasal penipuan berisi unsur penipuan seperti:
- Barang siapa
- Dengan maksud
- Untuk menguntungkan pribadinya atau orang lain dengan cara melawan hukum
- Dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, martabat palsu, rangkaian kebohongan
- Membujuk atau menggerakkan orang lain agar memberikan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang.
Jadi bisa kita katakan bahwa yang ada dalam Pasal penipuan tersebut merupakan tindakan yang terlakukan untuk menguntungkan pribadi sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah:
Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa kita katakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
Unsur objektif yang terdiri atas:
- Barang siapa
- Menguasai dengan cara melawan hukum
- Suatu benda
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Benda yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Jadi, dari keterangan yang sudah teruraikan di atas, maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan
Penipuan
Perolehan Barang : Barang tersebut awalnya ada pada korban yang selanjutnya ia berikan atau ia serahkan kepada pelaku dengan daya upaya yang pelaku lakukan.
Obyek : Mencakup memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Niat Pelaku : Sedari awal, pelaku membujuk korban untuk menyerahkan atau memberikan barang
Penggelapan
Perolehan barang : Barang yang hendak dimiliki pelaku perolehan bukan dari tindak pidana, melainkan sudah terkuasai secara nyata dan sah oleh pelaku.
Objek : Terbatas pada barang atau uang
Niat pelaku : Niat memiliki barang baru ada setelah barang tersebut untuk sekian waktu sudah berada di tangan pelaku.
Sumber : https://yanthie.com/perbedaan-penipuan-penggelapan/
Perbedaan Penipuan Dan Penggelapan
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang