Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus.

Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono memberikan pernyataan. Bahwa pihaknya tidak bisa membeberkan perusahaan asuransi mana saja yang masuk kategori pengawasan tersebut.

“Ada 13 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/2).

Namun, Ia membocorkan beberapa nama yang masuk dalam daftar ini. Seperti asuransi Jiwasraya, Wanaartha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Kresna Life. Di mana keempat perusahaan ini memiliki masalah yang sama yakni menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan

“Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah kembali dalam penyehatan. Serta masuk ke pengawasan normal. Namun, Ogi juga tidak merinci perusahaan tersebut

Wanaartha Life memang sudah tercabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu. Setelah itu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah terajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Selanjutnya, untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK). OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada pengajuan pada 30 Desember 2022. Dan menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.
Kemudian, untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB). OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.

Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan. Hal tersebut terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang tersusun.

Sementara, untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah terlaksanakan.

sumber info https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/

Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan(OJK)

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Ennyie Three
Tell us something about yourself.