PRTA Melanggar Ijin Tinggal di Hong Kong Tervonis Hukuman Penjara 2 Bulan

Kabar terbaru seorang pembantu rumah tangga asing (PRTA) di Hong Kong telah mendapat vonis bersalah. Karena melanggar ketentuan ijin tinggalnya dengan mengambil untung dari penjualan pemesanan fasilitas olahraga.

Pengadilan Magistrates di Sha Tin telah menjatuhkan hukuman penjara dua bulan pada PRTA yang tidak terkonfirmasi kewarganegaraannya itu. Penetapan keputusan pengadilan berlangsung pada Senin,13 Maret 2023.

PRTA Melanggar Ijin Tinggal Dengan Menjual Pemesanan Fasilitas Olahraga

Departemen Imigrasi (ImmD) mendapat laporan anggota masyarakat bahwa seorang PRTA terduga melanggar aturan. Dengan menjual pemesanan fasilitas olahraga kepada orang lain untuk keuntungan finansial. ImmD segera meluncurkan penyelidikan, memperoleh catatan yang relevan dari departemen yang bersangkutan dan berhasil menangkap PRTA yang bersangkutan.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa dia telah melakukan beberapa pemesanan untuk lapangan basket dan lapangan tenis atas namanya antara Juli dan September 2021. Namun demikian, PRTA tersebut hanya tinggal di lapangan sebentar sebelum memasukkan pengguna yang sebenarnya dan pergi.

Selanjutnya, ImmD menangkap PRTA tersebut untuk keperluan interogasi lebih lanjut. Dia mengakui, dengan hati-hati, bahwa dia telah memesan fasilitas olahraga untuk keuntungan pribadi. Meskipun dia sadar bahwa ijin tinggalnya hanya untuk melakukan tugas rumah tangga di alamat majikan yang terdapat dalam kontrak kerjanya.

Akibatnya PRTA tersebut menjadi terdakwa melanggar ketentuan masa tinggalnya dan mengaku bersalah. Kemarin, dia tervonis hukuman percobaan dua bulan di Pengadilan Shatin Magistrates.

Juru bicara ImmD menekankan, “Seorang pembantu rumah tangga hanya boleh melakukan tugas rumah tangga untuk majikan yang terdapat dalam kontrak mereka. Mereka tidak boleh melakukan pekerjaan lain, termasuk tugas rumah tangga paruh waktu, dengan orang lain. Majikan tidak boleh meminta atau mengizinkan pembantu rumah tangga mereka untuk melakukan pekerjaan apa pun untuk orang lain. Siapa pun yang melanggar ketentuan tinggal mereka akan mendapat status melakukan pelanggaran. Dan pelanggar dapat menghadapi tuntutan, dengan denda maksimal $50.000. Serta hukuman penjara hingga dua tahun. Aiders dan abettors juga tunduk pada penuntutan dan hukuman.”

sumber info : dimsumdaily.hk

PRTA Melanggar Ijin Tinggal

UT Hong Kong & Macau; Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything