Rektor Universitas Udayana Koruptor, Rusak Nama Baik Dunia Pendidikan Kerugian Negara Melonjak Rp 105 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, sebagai tersangka.

Dia terduga terlibat kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Penyidik Kejati Bali menilai perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah terubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Antara juga terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka. Yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara).” Demikian kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana, Senin (13/3/2023).

Eka mengatakan penetapan Gde Antara sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Kerugian Negara mencapai Rp 105 Miliar yang terlaporkan. Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU, resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Tak hanya mengumumkan tersangka baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mengungkap lonjakan kerugian negara dalam kasus ini. Dari sebelumnya Rp 3,8 miliar menjadi Rp 105 miliar lebih.

“Kesimpulannya tersangka berperan dalam dugaan korupsi SPI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana, Senin 13 Maret 2023.

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian perekonomian menjadi Rp 334 juta lebih.

3 Tersangka Lainnya

Sebelumnya, jaksa juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga pejabat rektorat yang menjadi tersangka itu adalah IKB, IMY, dan NPS, sebagai terduga penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan pejabat berinisial NPS juga dalam penetapan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru. Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Pernyataan Agus Eko Purnomo, Aspidsus Kejati Bali. penetapan pejabat berinisial Prof. Dr. INGA tak lepas dari perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasisw Baru Jalur Mandiri dari tahun 2018 sampai 2020.

Dia juga mengatakan bahwa, lonjakan dari Kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan. Yang mendapati adanya penerimaan yang besarnya tidak sesuai aturan dari total Rp 334 miliar dana SPI Unud.

“Seolah-olah resmi, dan kita temukan juga peraturan yang tidak buat,” tandasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Asintel Kejati Bali terkait pengamanan tersangka dan juga pencekalan.

*info bergelora.com

Rektor Universitas Udayana Koruptor

UT Hong Kong & Macau; Desain Website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything