Turis Taiwan Dipalak Imigrasi Indonesia Rp 60 Juta Geger dan Menjadi Sorotan Media Asing

Kelakuan aparat imigrasi Indonesia menjadi sorotan media asing setelah seorang turis Taiwan merasa “dipalak” petugas imigrasi di Bandara Bali.

Turis itu kemudian menceritakan pengalamannya di forum diskusi taiwan, PTT.

Menjadi berita yang menghebohkan di Radio Taiwan Internasional (RTI). Kejadian bermula saat turis, yang berinisial L, sedang mengantre di imigrasi bandara. Dan mengeluarkan kamera untuk memotret. Tiba-tiba petugas imigrasi mendatanginya dan membawanya ke sebuah ruangan gelap.

Petugas menginterogasi L dan mengatakan akan mendeportasinya ke Taiwan karena melanggar aturan. Hal ini membuatnya terkejut karena L tidak tahu bahwa ada larangan memotret di area imigrasi. Dan dapat membuatnya terdeportasi sebagai sanksi.

Turis Taiwan dipalak imigrasi Indonesia

Setelah interogasi, petugas kemudian meminta L menunggu. Sementara petugas menggiring beberapa turis lain masuk ke dalam ruangan. Setelah sekira 1 jam, L mulai merasa ada yang tidak beres, dan menduga petugas membiarkannya menunggu agar mau membayar denda.

Petugas imigrasi mengatakan denda untuk pelanggaran yang L lakukan adalah sebesar USD4.000 (sekira Rp60 juta). Namun setelah proses tawar menawar, pwmetugas akhirnya meminta L membayar USD300 (sekira Rp4,5 juta).

L kemudian petigas minta untuk menarik uang dari ATM yang ada di ruangan itu. Namun, karena batas penarikan, L hanya bisa menarik uang sebesar Rp4 juta.

Petugas akhirnya mengizinkan L pergi, tetapi petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.

Cerita L ini geger lewat laporan televisi Taiwan CTS. Yang juga mengungkap keterangan dari seorang pemandu turis asal Taiwan. Bahwa kasus “pemerasan” oleh petugas imigrasi kerap terjadi di negara-negara Asia Tenggara.

Aturan yang melarang untuk mengambil foto di sejumlah area bandara, termasuk imigrasi dan kepabeanan memang ada. Namun, berdasarkan keputusan kementerian perhubungan, pelanggar cukup menghapus foto yang terambil tanpa ada denda.

Aturan tidak boleh memotret atau merekam video ini sangat rawan untuk dimanfaatkan. Dan menjadi kesempatan para oknum petugas baik imigrasi maupun kapabeanan untuk “memeras” dan “memalak” penumpang pesawat dari luar negeri. Mereka para oknum ini akan mudah memanfaatkan situasi, karena tidak ada yang bisa mendokumentasikan apapun kelakuan mereka lewat kamera atau ponsel.

*sumber berita online berbagai media

Turis Taiwan Dipalak Imigrasi Indonesia

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything