Anas Urbaningrum Bebas 11 April 2023, Ia Akan Menyiapkan Pidato Kejutan

Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bebas dari tahanan hari ini, 11 April 2023. Usai bebas, Anas akan menyampaikan pidato khusus berisi kejutan.

“Mas AU keluar dari lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB. Selanjutnya acara pelepasan oleh kalapas dan Mas Anas akan menyampaikan pidato secara khusus di hadapan sahabat-sahabat. Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturahim.” Kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).

Rahmad menyebut Anas Urbaningrum memiliki agenda khusus dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Anas, kata dia, tidak punya masalah dengan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY,” ujarnya.

Rahmad mengingatkan para kerabat Anas soal keterbatasan di Sukamiskin. Rahmad menyerukan agar para kerabat yang ingin bertemu berkumpul di lokasi buka bersama langsung.

“Mas Anas berpesan agar sahabat tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan. Tidak membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar. Sabahat agar sama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman,” ujarnya.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, saat Anas bebas, pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus. Pengamanan di sekitar Lapas Sukamiskin akan seperti biasanya.

“Kami nggak ada pengamanan khusus pada saat pembebasan Pak Anas Urbaningrum,” katanya.

Anas Urbaningrum pun akan berstatus cuti menjelang bebas (CMB) saat keluar nanti. Ia bebas dari penjara usai menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8 tahun akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Anas mendapat hukuman 8 tahun penjara. Usai hakim mendiskon hukumannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ia layangkan.

Berikut Jejak Diskon Vonis Anas

2014

Hakim memvonis Anas 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. Anas mendapat vonis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Februari 2015

Tak terima vonis 8 tahun penjara, Anas pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Juni 2015

Masih tak puas dengan potongan yang ia terima hanya turun setahun, Anas kembali mengajukan perlawanan dengan harapan bebas di tingkat kasasi.

Namun, bukannya bebas, Majelis hakim agung yang saat itu di bawah pimpinan almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas mendapat vonis 14 tahun penjara.

Tak hanya itu, hak politik Anas juga tercabut. Selain itu, Anas juga wajib mengembalikan uang yang ia korupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.

2020

Tak terima hukumannya terlipatgandakan, Anas pun lantas mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, vonis Anas pun kembali disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta pada September 2020.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.

2021

Pada Februari 2021, KPK kemudian mengeksekusi putusan MA tersebut. Anas pun menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK.

2023

Tahun-tahun berlalu, Anas pun bisa menghirup udara bebas hari ini

Melihat Lagi Kasus Hambalang Yang Melibatkan Anas Urbaningrum

Anas bebas usai menjalani hukuman akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Selain Anas, ada sejumlah nama yang juga terseret dalam kasus Hambalang. Berikut penjelasan singkat tentang kasus Hambalang dan para terpidana dalam kasus ini:

1. Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terkena vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek P3SON di Hambalang.

Anas Urbaningrum Bebas

“Menyatakan terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.” Ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014).

Majelis hakim menyatakan Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi tersebut berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya.

Hakim menyatakan Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam, meneken pemenang lelang, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Seharusnya, hal itu Andi lakukan sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.

Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya tersebutkan menyetor uang kepada sejumlah pihak. Di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.

“Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar,” sebut hakim Haswandi.

Andi telah menjalani masa hukumannya. Dia telah keluar dari Lapas pada 2017 dan kembali ke dunia politik.

2. Deddy Kusdinar

Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, juga tervonis bersalah dalam kasus Hambalang. Dia tervonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek lanjutan P3SON di Hambalang.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.” Ujar hakim ketua, Amin Ismanto, membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2014).

Majelis Hakim menyatakan Deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.

3. Machfud Suroso

Dirut PT Dutasari Citralaras (DCL), Machfud Suroso, hakim nyatakan bersalah dan tervonis 6 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus Hambalang. Machfud ternyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang, Bogor sehingga menguntungkan diri sendiri Rp 36,703 miliar.

“Menyatakan terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang terlakukan secara bersama-sama.” Kata Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4/2015).

4. Teuku Bagus Muhammad Noor

Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, tervonis bersalah karena memberikan suap kepada beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek Hambalang. Dia kena hukuman 4,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.” Ujar ketua majelis hakim, Purwono Edi, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan,” tutur hakim Purwono. Teuku Bagus telah bebas.

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Bebas Hari Ini

Anas keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tampak mengenakan baju serba putih, peci hitam, dan tas ransel.

Dia pun langsung menuju panggung yang sudah disiapkan para pendukungnya di halaman Lapas Sukamiskin.

Dalam kesempatan itu, Anas terlebih dulu menyapa sejumlah kerabatnya, seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika dan Ketua DPD Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa.

“Terima kasih kepada sahabat yang hadir, sahabat lama saya Saan Mustopa, maupun yang di belakang wajahnya sangat kita kenal, Gede Pasek Suardika,” kata Anas membuka pidatonya.

Anas juga menyampaikan terima kasih kepada loyalisnya yang sudah setia menunggu kebebasannya dari Lapas Sukamiskin. Menurut Anas, kehadiran mereka akan menambah spirit baginya setelah bebas dari penjara.

“Saya terima kasih kehadiran saudara sekalian di halaman Lapas Sukamiskin. Buat saya bukan memposisikan pada tempat halaman hati saya, semuanya yang hadir maupun yang tidak hadir, semuanya saya yakin ada di dalam relung hati saya yang terdalam,” ujarnya.

*Mengutip berbagai sumber

Anas Urbaningrum Bebas

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything