Marka jalan adalah sebuah tanda yang ada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi informasi arah dan mengatur lalu lintas. Jenis, ukuran, bentuk, dan warna marka jalan memiliki arti tersendiri.

Warna marka jalan sendiri berguna untuk membedakan status kategori jalan berdasarkan tingkat kewenangannya. Di jalan tentunya kita sering melihat marka jalan berwarna putih dan kuning. Nah, kenapa ya ada kedua marka tersebut dan apa bedanya? Simak penjelasannya di sini.

Perbedaan Marka Jalan Putih Dan Kuning

Perbedaan marka jalan putih dan kuning adalah untuk membedakan status jalan nasional dan selain jalan nasional. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Apa Bedanya Marka Jalan Warna Putih Dan Kuning?

Dalam Pasal 16 Ayat 2 PR Perhubungan 67/2018 tersebut tertulis bahwa, ciri jalan nasional adalah punya marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara, jalan selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih. Dalam hal ini, maksud marka jalan membujur warna kuning tersebut berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus yang fungsinya sebagai pembatas dan pembagi jalur.

Marka jalan tersebut termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan. Jadi, nggak heran kan kalau kita melihat suatu jalan raya punya marka garis warna kuning, sementara jalan lainnya berkelir putih.

Lembaga Yang Berwenang Mengatur Jalan Nasional

Penyelenggaraan jalan nasional adalah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional tersebut, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

Apa Bedanya Marka Jalan Warna Putih Dan Kuning?

Berdasarkan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.

Lebih jelasnya ada pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa Jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer; jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi; jalan tol; dan jalan strategis nasional.

Sumber artikel: Detik.com

Apa Bedanya Marka Jalan Warna Putih Dan Kuning?

Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya

About the author : Karl Guevara
Just Newbie