Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah sebagai berikut:

Keterangan saksi

Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana. Yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

  • Surat
Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, membuat atas sumpah jabatan atau mengkuatkan dengan sumpah, adalah:

  • Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang pejabat umum buat yang berwenang atau yang membuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang terdengar, melihat atau yang mengalaminya sendiri, menyertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
  • Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang pejabat buat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang memperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
  • Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang meminta secara resmi dan padanya;
  • Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Keterangan ahli

Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang seorang berikan memiliki keahlian khusus tentang hal yang perlu untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara dalam undang-undang.

  • Petunjuk

Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya. Baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri. Menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Keterangan terdakwa

Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang. Tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa diatur dalam :

  1. Keterangan terdakwa: Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.
  2. Pemeriksaan terdakwa: Pasal 175 sampai Pasal 178 KUHAP.

Sumber artikel : T.S.PLAWFIRM

Apa Saja Alat Bukti Dalam Hukum Pidana?

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Karl Guevara
Just Newbie