Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan Telah Terbit, Rakyat Wajib Tahu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan peraturan baru pada 11 April tahun 2022.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Adapun dokumennya adalah biodata penduduk, KK, kartu identitas anak. E-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Dalam aturan Ayat 2 Pasal 4 Permendagri tersebut menjelaskan. Bahwa sekarang nama seseorang tidak boleh hanya terdiri dari satu kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Dan jumlah kata paling sedikit dua kata.” Bunyi Ayat 2 Pasal 4 Permendagri tersebut.

Aturan ini telah tertetapkan di perundang-undangan. Oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pada 21 April 2022.

Poin penting dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2

Kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pengaturannya pada Pasal 4 Ayat 2.

Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah terbaca. Tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf. Dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata.

Nama marga, famili, atau yang tersebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

2. Penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan pada Pasal 5

Peraturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan, e-KTP dan akta kelahiran pengaturannya juga pada Pasal 5.

Adapun bunyi Pasal 5 Ayat 1 poin c ialah “Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik. Yang penulisannya bisa disingkat.”

Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili, dan atau yang tersebutkan dengan nama lain bisa tercantumkan pada dokumen kependudukan.

3. Larangan tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan

Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 menyebutkan. Ada beberapa larangan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak terartikan lain.

Serta larangan menggunakan angka dan tanda baca. Dan larangan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

*nesiatimes.com

Aturan Baru Penulisan Nama

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything