Auditor BPK Riau Tersangka KPK Usai Terima Suap dari Bupati Kepulauan Meranti
Auditor muda yang juga Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bupati Kepulauan Riau Muhammad Adil.
Fahmi menerima suap dari Adil agar program pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapat predikat baik.
“Sehingga nantinya memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwakat dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Alex menyebut, Muhammad Adil memberikan suap kepada ia dan orang kepercayaannya yaitu Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti. Uang tersebut sekitar Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya pada Kamis lalu, 6 April, Adil terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK bersama 27 orang lainnya. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Adil, Fitria, dan Fahmi.
Tiga Kasus Korupsi

Ada tiga dugaan korupsi yang menjerat Adil yaitu pemotongan anggaran, penerimaan fee untuk jasa travel umrah, dan suap pemeriksaan keuangan.
Dalam kasus pertama, Adil terduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumber anggarannya yaitu dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) pada masing-masing SKPD yang kemudian mereka manipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil.
Adil menentukan besaran pemotongan UP dan GU dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP. Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai ini kemudian setor pada Fitria. Uang dari pemotongan anggaran ini kemudian terpakai oleh Adil sebagai dana operasional kegiatan safari politik terkait rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Berikutnya, Adil kemudian juga memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program umrah gratis. Desember 2022, Adil juga menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria. Alex menyebut Fitria juga bertindak sebagai Kepala Cabang PT TM, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Uang pemberian karena PT TM telah menang dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti. Menurut Alex, PT TM punya program khusus lima berangkat umrah satu gratis.
Artinya, ada satu orang yang harus gratis umrah setiap pemberangkatan lima peserta. Akan tetapi, Adil dan Fitria bersekongkol. Sehingga satu orang yang harusnya gratis ini justru harus membayar dananya ke APBD Kepulauan Meranti.
“Harusnya diskon,” kata Alex. Tagihan yang terkumpul dari APBD inilah yang terkumpul dan kemudian setor ke Adil sebanyak Rp 1,4 miliar tersebut. Barulah kemudian setelah rentetan peristiwa ini terjadi suap ke Fahmi.
Adil sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, Fitria sebagai pemberi melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.
*Tempo.com
Auditor BPK Riau Tersangka KPK
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang