Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO

Sungguh kebanggaan yang besar bagi kita bangsa Indonesia, ketika Bahasa Nasional kita mendapatkan pengakuan dari dunia. Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO telah mengeluarkan keputusan yang membanggakan tersebut bagi Indonesia. Keputusan itu ialah Bahasa Indonesia sah jadi bahasa resmi di UNESCO.

“Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi. Telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi. Yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di akun Twitternya, Selasa (21/11/2023).

“Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi. Berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’,” tutur Jokowi.

Dengan begitu, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang UNESCO. Kemudian dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, menyebut Bahasa Indonesia menjadi kekuatan pemersatu sejak masa pra-kemerdekaan Indonesia. Bahasa Indonesia menjadi bahasa penghubung antaretnis yang beragam di Nusantara.

Oemar menjelaskan penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis. Bahasa Indonesia kini menjadi bahasa resmi ke-10 yang mendapat pengakuan Konferensi Umum UNESCO. Setelah sebelumnya Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO

Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia.

“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur. Juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia. Dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini“. (Dubes Oemar)

Lebih lanjut, Dubes Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia. Untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat Kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Di akhir pidatonya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif. Terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.

Mengutip dari sumber resmi kemlu.go.id, pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO . Yang bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis. Dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023. Yang merekognisi potensi bahasa kita menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Diskusi Dubes dan Wadetap kemudian menyampaikan potensi ini kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, terselenggara pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek. Pertemuan ini membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Dan selanjutnya penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO. Untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Yang pada akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia. Untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7—22 November 2023.

Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO. Dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa. Mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut.

Sebagai informasi Pemerintah mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conferense (Sidang Umum) UNESCO. Sikap ini merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Yang berbunyi: Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional . Setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

sumber : Kementerian Luar Negeri

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO

Uthkg.com

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything