Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru April 2023, Segini Dana yang Harus Anda Siapkan
Hingga saat ini masih banyak yang bingung nilai biaya balik nama sertifikat tanah.
Bagi yang belum tahu balik nama sertifikat tanah adalah proses di mana Anda mengganti sertifikat tanah yang tadinya milik nama orang lain menjadi nama pribadi Anda.
Jelasnya, balik nama sertifikat tanah perlu anda lakukan ketika Anda baru saja membeli tanah atau mendapat warisan tanah dari orang lain.
Nah, oleh karena itu Anda harus segera mengurus dokumen balik nama sertifikat dengan nama pribadi Anda jika tanah itu sudah menjadi milik Anda.
Dengan memiliki sertifikat tanah atas nama pribadi maka akan memperkuat bukti kepemilikan tanah atau lahan yang anda kuasai secara hukum.
Dan juga untuk menghindari masalah-masalah soal kepemilikan tanah di kemudian hari.
Seperti kita ketahui bahwa sertifikat tanah hanya dapat terbit oleh BPN. Dan merupakan dokumen yang sangat vital sehingga setiap orang yang memiliki Sertifikat Tanah wajib menyimpannya dengan baik.
Biaya Yang Harus Anda Bayar
Sertifikat Tanah memiliki nilai jual terhadap objek terkandung di dalam sertifikat tersebut tentu pengurusan administrasinya memerlukan biaya.
Namun, sayangnya masih banyak yang belum tahu berapa biaya dan dokumen persyaratan yang harus kita persiapkan.
Lantas berapa biaya kepengurusannya?
Berikut rincian balik nama sertifikat tanah tahun 2023.
Untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah di BPN anda akan terkena biaya sebagai berikut.
Besarannya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)/1.000)
Sebagai contoh, pembeli sebidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya yang harus anda bayar di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Dokumen persyaratan
Usai mengetahui perhitungan biaya, selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen persyaratannya.
Berikut dokumen persyaratan yang harus anda siapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
1. Sertifikat tanah yang asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah terisi dan tertandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah tercocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat terbuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan sepengetahuan Kepala Desa/Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah tercocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemindahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah tercocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
Cara mengurus balik nama sertifikat tanah
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah Pengurusan AJB di PPAT Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah yakni Pasal 37. Di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Agar transaksi jual beli tanah mendapat status legal dari negara, maka harus terlebih dulu mengurus Akta Jual Beli atau AJB.
Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.
Demikian informasi biaya, dokumen persyaratan, dan cara mengurus balik nama sertifikat tanah tahun 2023.
bangka.tribunnews.com
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang