Cara Pemutihan Sertifikat Tanah, Begini Penjelasannya.
Bukti kepemilikan paling autentik dari lahan atau bangunan adalah sertifikat tanah. Dokumen ini sangat penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari pihak tak bertanggung jawab.
Untuk mendapatkannya, seseorang bisa melakukan balik nama atau mengurus pembuatannya di kantor pertanahan setempat.
Namun tidak gratis, perlu sejumlah biaya untuk membuat sertifikat seperti biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan, sampai akomodasi dan konsumsi petugas.
Jumlah yang harus kita keluarkan pun hampir mencapai satu juta rupiah, cukup mahal bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL untuk mengatasi masalah tersebut.
Cara Pemutihan Sertifikat Tanah dan Syarat yang Harus Kita Penuhi.

Pemutihan sertifikat tanah adalah program pembebasan biaya pengurusan sertifikat yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu. Sejatinya pembuatan sertifikat tanah dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Namun melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar antara lain:
- Masyarakat tidak mampu
- Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
- Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat.

Mereka yang masuk dalam ketentuan tersebut menurut Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 128 Tahun 2015 tidak perlu membayar biaya apapun atas 3 layanan. Yakni pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Bagaimana jika tidak masuk dalam kategori masyarakat yang mendapat fasilitas gratis?Anda bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan layanan sertifikasi tanah gratis untuk pendaftaran pertama kali.
Program yang telah berjalan sejak 2018 dan targetnya hingga 2025 ini pemerintah lakukan secara serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa/kelurahan.
Untuk mengurus pemutihan sertifikat tanah, Anda harus melalui beberapa proses. Sama halnya saat Anda membeli rumah juga harus melalui beberapa proses.
Dasar Hukum Pemutihan Sertifikat Tanah

Pemutihan sertifikat tanah atau PTSL telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pasal 4 ayat (2) menjelaskan jika objek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.
Lebih lanjut dalam ayat (4), pelaksanaan kegiatan pemutihan sertifikat tanah dengan beberapa tahapan antara lain :
- Perencanaan;
- Penetapan lokasi;
- Persiapan;
- Pembentukan dan penerapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas;
- Penyuluhan;
- Pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis;
- Penelitian data yuridis untuk pembuktian hak;
- Pengumuman data fisik dan daya yuridis serta pengesahannya;
- Penegasan konversi, pengakuan hak, dan pemberian hak;
- Pembukuan hak;
- Penerbitan sertifikat hak atas tanah;
- Pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan
- Pelaporan.

Sementara itu meskipun program ini katanya gratis, masyarakat masih harus membayar sejumlah biaya. Untuk pemasangan patok, fotokopi, materai, pembuatan surat pernyataan dari desa, dan lainnya.
Namun pemerintah telah mengatur batasan tertinggi biaya yang boleh terkenakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Paling rendah masyarakat bisa membayar maksimal Rp150 ribu untuk wilayah Jawa. Dan tertinggi Rp450 ribu untuk wilayah Papua.
Fungsi dan Tujuan Pemutihan Sertifikat Tanah
Fungsi utama dari Program ini adalah untuk membantu mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kota. Tidak hanya itu, selain membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan sertifikat tanah.
Program pemutihan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum. Dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara. Serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Penjelasan itu tertuang dalam dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Pemerintah melalui program ini berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah. Sehingga tidak ada lagi kasus mafia tanah atau keributan akibat status kepemilikan yang tidak jelas.
Persyaratan Pemutihan Sertifikat Tanah
Jika Anda masuk dalam kategori masyarakat yang berhak mendapatkan pemutihan sertifikat tanah. Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus anda penuhi untuk tanah girik milik adat:
- Dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat letter C tanah
- Akta Jual Beli (AJB)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran PBB
- Surat pernyataan tanah/bangunan tidak sengketa
- Tanda batas tanah yang terpasang
- Surat permohonan pengurusan
Di sisi lain, perlu kita perhatikan syarat dokumen yang harus kita penuhi untuk pengurusan sertifikat tanah negara berbeda dengan tanah girik milik adat. Adapun syarat yang harus kita penuhi sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan,
- Kartu Kavling
- Advice planing
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Bukti pembayaran Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPH).
Sumber : https://www.rumah.com
oleh : Nunik Cho
Cara Pemutihan Sertifikat Tanah
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang