Jokowi Resmi Larang Tik Tok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menata soal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media TikTok untuk berjualan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah memperbolehkan media sosial semacam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, hanya untuk memfasilitasi promosi barang/jasa, bukan untuk transaksi.

“Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulkifli, sumber dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Platform jejaring sosial TikTok, Instagram, Facebook menawarkan fitur belanja online. TikTok dengan TikTok Shop, Instagram dengan Instagram Shop, dan Facebook dengan Facebook Marketplace.

Layanan belanja yang ada pada ketiga platform media sosial itu berbeda. Sebagai gambaran singkat, TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, bisa lewat posting atau live shopping. Pengguna TikTok bisa membeli barang/jasa, membayar, hingga melacak pesanan langsung di aplikasi TikTok. Dengan fitur-fitur tersebut, layanan belanja TikTok Shop ini serupa dengan e-commerce besar lainnya.

Sementara Instagram Shop, memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa, rincian produk, dan harga produk. Bila ingin membeli, pengguna Instagram bisa mengeklik opsi “view on website” (buka di situs web). Dengan begitu, pengguna akan akan beralih ke situs resmi toko tersebut untuk menyelesaikan proses belanja termasuk pembayaran. Sementara Facebook Marketplace juga memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa, lengkap dengan deskripsi dan harga. Facebook Marketplace ini berfungsi sebagai lapak tawar-menawar saja. Pengguna bisa melakukan pembelian, namun harus menanyakan kepada penjual terkait ketersediaan produk dengan mengirimkan chat via Facebook Messenger. Lalu, pengguna bisa melakukan negosiasi terkait kondisi produk, harga produk, metode pengiriman, dan metode pembayaran.

Bila revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 diteken, maka platform media sosial tidak bisa memperdagangkan produk atau jasa secara langsung, layaknya e-commerce. Media sosial hanya bisa berguna untuk platform promosi barang/jasa. Transkasi jual/beli harus tetap melalui situs resmi atau marketplace.

Inggris blokir tiktok

Demi cegah penyalahgunaan data pengguna Mendag Zulkifli mengatakan, pemerintah juga akan melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Pemerintah menggunakan hal ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Media sosial dan social commerce tidak ada kaitannya. Jadi dia harus terpisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu berguna agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social commerce. Mendag menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.

TikTok minta pemerintah pertimbangkan kembali Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar manajemen dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.

Informasi dadi berbagai sumber di internet.

Jokowi Resmi Larang Tik Tok Shop

Media Universitas Terbuka Hong Kong & Macau Uthkg.com

About the author : Ennyie Three
Tell us something about yourself.