Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai penghitungan pajak gaji pekerja. Selain itu, aturan ini sudah ditandatangani Jokowi pada 27 Desember 2023 dan akan berlaku di 1 Januari 2024.

Sementara hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja

Selain itu, melalui aturan ini, tarif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Namun arif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin tanpa tanggungan. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu, serta kawin tanpa tanggungan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kategori B Menerapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, ketiga kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang. Keempat kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh, sehingga penerima penghasilan dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

  • Tarif Efektif Bulanan Kategori A
  1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak terkena pajak
  2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta terkena pajak 0,25 persen
  3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta terkena pajak 0,5 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta terkena pajak 0,75 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta terkena pajak 1 persen
  6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta terkena pajak 1,25 persen
  7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta terkena pajak 1,5 persen
  8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta terkena pajak 1,75 persen
  9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta terkena pajak 2 persen
  10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta terkena pajak 2,25 persen
  11. Penghasilan di atas Rp 10,7 juta sampai Rp 11,05 juta terkena pajak 3 persen
  12. Penghasilan di atas Rp 11,05 sampai Rp 11,06 juta terkena pajak 3,5 persen
  13. Penghasilan di atas Rp 11,6 sampai Rp 12,5 juta terkena pajak 4 persen.
  • Tarif Efektif Bulanan Kategori B

Tarif Efektif Beberapa Kategori

  1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak terkena pajak alias 0 persen
  2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta terkena 0,25 persen
  3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta terkena pajak Rp 0,5 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta terkena pajak 0,75 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta terkena pajak 1 persen
  6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta terkena 1,5 persen
  • Tarif Efektif Bulanan Kategori C
  1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak terkena pajak atau 0 persen
  2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta terkena0,25 persen
  3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta terkena pajak 0,5 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta terkena pajak 0,75 persen.
  5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta terkena pajak 1 persen.
  6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta terkena 1,25 persen.
  7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta terkena 1,5 persen.
  • Tarif Efektif Harian D
  1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak terkena pajak alias 0 persen.
  2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari terkena pajak 0,5 persen.

Sumber artikel: ViVA

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pajak Gaji Pekerja

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Karl Guevara
Just Newbie