Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Mendapat Pengakuan Pemerintah
Presiden Joko Widodo mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia melalui sejumlah peristiwa.
Jokowi mengatakan bahwa telah membaca secara saksama laporan dari tim penyelesaian non-yudisial yang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.

Jokowi mengaku bersimpati dan berempati terhadap korban dan keluarganya dan Ia akan berupaya memulihkan hak-hak mereka secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Kepala Negara berharap upaya pemerintah tersebut dapat menjadi langkah berarti dalam pemulihan luka sesama anak bangsa. “Semoga upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Presiden.
Daftar lengkap 12 pelanggaran HAM berat versi pemerintah:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan misterius pada 1982-1985
- Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989
- Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999
- Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002
- Peristiwa Wamena Papua pada 2003
- Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Menkopolhukam, Mahfud MD mendampingi Jokowi.

Laporan Mahfud MD Kepada Jokowi
Pada kesempatan itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya bersama Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat sudah menyelesaikan tugasnya. Demikian Mahfud menyampaikan laporan kepada Jokowi.
“Pada pokoknya diskusi publik dan masalah-masalah yuridis dan politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah berlangsung lebih dari 23 tahun,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah telah mengusahakan penyelesaian secara yuridis dan mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial.
Kasus Pelanggaran HAM Berat
sumber : setneg.go.id
UTHKG; Desain website oleh Cahaya TechDev – Klub Cahaya