Kemenlu Soal Larangan Menerima Israel

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara mengenai adanya peraturan yang melarang menerima delegasi Israel secara resmi. Dan melarang pengibaran bendera maupun atribut lain negara tersebut.

Adapun peraturan yang termaksud adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyampaikan. Pedoman tersebut hanya berlaku untuk pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan hubungan luar negeri. Bukan dalam kerangka internasional.

Jubir Faiza menegaskan, dalam beberapa kegiatan olahraga maupun kegiatan lainnya ketika Indonesia menjadi tuan rumah, pedoman tersebut tak menjadi rujukan.

“Pedoman itu berlaku untuk pemda, tidak dalam kerangka internasional. Kan, sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional dan pedoman itu tidak menjadi rujukan.” Kata Teuku Faizasyah saat pertemuan di Gedung Nusantara, Kemenlu, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Pria yang karib dengan sapaan Faiza ini menjelaskan, beleid tersebut tersiapkan untuk memberikan pedoman bagi Pemda dalam melakukan hubungan luar negeri.

Kemenlu Soal Larangan Menerima Israel

Sebab pada awal era reformasi dan otonomi daerah, di mana sebagian kewenangan ‘didelegasikan’ ke daerah. Ada beberapa kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“(Hubungan luar negeri pemda) itu tidak ada aturannya dan menimbulkan ekses permasalahan. Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, keluarlah pedoman,” jelas Faiza.

Adapun salah satu kegiatan internasional yang tidak ada aturan dan bisa pemda lakukan adalah menjajaki pinjaman luar negeri. Sementara, urusan pertahanan termasuk urusan keuangan dan hubungan internasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia pun kembali menegaskan, beleid tersebut bersifat pedoman bagi pemerintah daerah. “Saya garis bawahi sifatnya pedoman. Dengan demikian dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang kemenlu berikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan,” jelas dia.

Kemenlu Soal Larangan Menerima Israel

Sebelumnya ramai pemberitaan, menyebutkan aturan yang tidak memperkenankan Israel hadir di Indonesia. Juga sempat ada statemen dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail aturan apa saja yang ia maksud.

Di sisi lain, Puan juga menanyakan sikap pemerintah dengan adanya aturan larangan warga Israel datang ke Indonesia, termasuk untuk event olahraga.

“Intinya adalah kami mendukung apa yang pemerintah lakukan untuk menggelar dan menunjukan bahwa Indonesia siap untuk melaksanakan event-event internasional,” tutur Puan.

“Hanya, yang kami minta itu sebelum melaksanakan hal tersebut agar kemudian ada tindaklanjut atau melihat dahulu apakah ada aturan-aturan yang nanti tidak bisa terlaksanakan di Indonesia. Jangan sampai aturan itu bertolak belakang dengan pelaksanan. Dengan event-event yang akan terlaksanakan,” sambung Putri Presiden ke-5 RI itu.

Mengutip dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, ada poin yang mengatur tentang hubungan Indonesia – Israel dalam Bab X tentang hal khusus.

Berikut ini bunyinya:

B. Hubungan RI-Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala hubungan resmi dengan Israel.

151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu memperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi

b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat mereka lakukan dengan menggunakan paspor biasa

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel pelaksanaannya oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemberian visa dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

*kompas.com

Kemenlu Soal Larangan Menerima Israel

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything