KPK Sita Uang Rp5,6 Miliar Saat Geledah Kantor Kemenhub
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang senilai Rp5,6 miliar.
Kejadian tersebut saat menggeledah kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan tempat lainnya pada 13-14 April 2023.
Sejumlah tempat lain yaitu kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub; rumah kediaman para tersangka; dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
Upaya paksa itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).
Selain uang, KPK juga menemukan sejumlah dokumen yang terduga dapat membuat terang perkara. Ali menyatakan tim penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” ucap Ali.
Lembaga antirasuah telah memproses hukum 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan. Kemudian wilayah Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa-Sumatera TA 2018-2022.
Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya. Kemudian PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 1 Mei 2023.
*Sumber : cnnindonesia.com
Oleh : Enny Tri Wahyuni
KPK Sita Uang Rp5,6 Miliar
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang