Penahanan Dokumen Pribadi Oleh Perusahaan
Apakah perusahaan boleh menahan dokumen pribadi karyawan ?
Adakah UU yang mengatur penahanan dokumen? Apakah karyawan boleh menuntut apabila dokumen pribadi di jadikan jaminan bekerja ?
Dalam UU ketenagakerjaan khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Tidak mengatur hukum tentang penahanan dokumen pribadi, akan tetapi juga tidak menyaranan untuk perusahaan melakukan penahanan.
Kekuatan hukum yang menjamin hubungan antara perusahaaan dan karyawan adalah kesepakatan kerja atau sering juga kita sebut perjanjian kerja. Sedangkan perjajian atau kesepakatan kerja bersifat otonom jadi penahanan dokumen pribadi itu sah menurut hukum atas dasar perjanjian/kesepakatan kerja yang perusahaan buat dan atas persetujuan karyawan. Sesuai dengan isi dari pasal 1320 KUH Perdata.
Syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Maka perusahaan boleh saja, sah-sah saja melakukan penahanan dokumen pribadi karyawan. Melalui sebuah perjanjian yang perusahaan buat atas persetujuan karyawan. Tanpa adanya suatu paksaan atau alasan apapun. Alasan perusahaan melakukan penahanan dokumen karyawan adalah sebagai jaminan agar karyawan tidak resign sebelum kontrak kerja berakhir.
Saat melakukan perjanjian kerja dengan syarat penahanan dokumen, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian :
- Pastikan Ketentuan Tahan Ijazah ada dalam Perjanjian Kerja.
Dalam praktiknya, terkadang ketentuan penahanan ijazah hanya ketentuan yang terucapkan secara lisan, tanpa tertuang dalam surat perjanjian kerja. Jika seperti ini, kamu harus pastikan lagi saat membaca perjanjian kerja.
- Baca Poin-poin Perjanjian Kerja dengan Teliti
Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poin dalam perjanjian kerja. Terutama poin yang menerangkan penahanan ijazah.
Apabila ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, jangan ragu tanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu.
Pastikan lagi kamu sudah membaca semua poin hak dan kewajiban pada perjanjian kerja sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.
Pastikan ada poin yang menulis bahwa, saaat karyawan resign ijasah harus perusahaan kembalikan.
Ketahui Alasannya
Jika kamu menemukan ketentuan harus menahan ijazah saat melamar pekerjaan, penting sekali untuk kamu tahu apa alasannya.
Bisa jadi penahanan ijazah yang perusahaan lakukan tidak ada kaitannya dengan kontrak kerja, tapi karena alasan lainnya. Misalnya penggunaan fasilitas kantor seperti kendaraan untuk bekerja atau lainnya.
Cari Tahu Lama Ijazah Dalam Penahanan Dokumen Pribadi Oleh Perusahaan
Berapa lama ijazah akan ada dalam penahanan oleh perusahaan? Biasanya perusahaan akan menahan ijazah selama masa probation (percobaan). Namun, ada juga perusahaan yang menahan ijazah selama masa kontrak kerja atau selama kamu bekerja di sana.
Ketahuilah berapa lama perusahaan menahan ijazah. Perhatikan dengan jeli ketentuan yang membahas penahanan ijazah dalam kontrak kerja.
Tidak lupa juga, ketahui bagaimana jika ingin mendapatkan kembali ijazahmu. Apakah ijazah harus kamu tebus dengan membayar penalti jika resign sebelum masa kontrak habis? Atau adakah ketentuan lainnya? Pastikanlah hal ini!
Cari Tahu Informasi Mengenai Perusahaan
Pahami seluk beluk tentang perusahaan sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja. Kamu dapat mencari tahu apakah menahan ijazah adalah hal yang biasa perusahaan lakukan. Cari tahu juga, apakah ketentuan penahanan ijazah ini berlaku untuk semua karyawan atau hanya untuk posisi tertentu.
Kamu Bisa Setuju atau Menolak
Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, kamu memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah.
Kamu bisa menanyakan apa konsekuensi yang akan kamu dapatkan jika menolak kebijakan menahan ijazah. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini sebelum kamu menandatangani kontrak kerja.
Minta Serah Terima Acara Penyerahan
Bila kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu.
Yang terpenting, serah terima tertulis dan pastikan nama dan jabatan yang melakukan serah terima itu jelas, karena kadang HRD itu bisa berganti-ganti orang. Jadi pastikan nama nya jelas tertera kalo perlu ada stempel perusahaan.
Berita acara serah terima ini adalah bukti sah jika ijazahmu ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dokumen ini juga yang akan kamu gunakan untuk mengambil ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir.
Note : Kontrak kerja/ perjanjian kerja harus rangkap 2
Saat karyawan sudah resign tapi dokumen tidak dikembalikan oleh perusahaan. Langkah yang harus karyawan lakukan adalah
- datang ke perusahaan secara langsung untuk meminta kembali ijasah dan dokumen lain
- jika tidak diberikan, maka karyawan melakukan mediasi dengan cara, datang dan mintalah ke disnaker untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini dan laporkan saja ke disnaker bahwa dokumen pribadi anda ditahan oleh perusahaan
- jika langkah mediasi tidak berhasil maka karyawan bisa melaporkan perusaaan bisa dengan gugatan perdata (wanprestasi)
- bisa dengan gugatan pidana(penggelapan) berdasarkan pasal 374 KUHP yang menyebutkan bahwa: “Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
sumber : https://yanthie.com/penahanan-dokumen-pribadi-oleh-perusahaan/
Penahanan Dokumen Pribadi Oleh Perusahaan
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang