Tok! DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

DPR RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kini Perppu Cipta Kerja telah sah menjadi undang-undang.

Rapat berjalan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel hafir dalam rapat paripurna. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut hadir di ruang sidang paripurna.

Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” ujar peserta rapat.

Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker telah ada dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Perppu Ciptaker sepakat untuk ada di dalam rapat paripurna.

“Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna,” kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/3).

Berikut agenda pembahasan dalam rapat paripurna :

1. Pembicaraan tingkat II/ pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia, kemudian berlanjut dengan pengambilan keputusan;

3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kemudian berlanjut dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;

4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, kemudian berlanjut dengan pengambilan keputusan;

5. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

*Sumber : detik.com

Oleh : Enny Tri Wahyuni – Hong Kong

Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Ennyie Three
Tell us something about yourself.