PMI Cuti Tak Wajib Tunjukkan E-KTKLN/ E-PMI

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani adakan konferensi pers pada Selasa 25 Juli pukul 11.00 WIB.

Konferensi pers ini terkait kisruh E-KTKLN/E-PMI belakangan ini. Benny menyampaikan bahwa BP2MI banyak menerima pengaduan tentang PMI yang cuti. Banyak PMI yang tertahan saat akan melakukan penerbangan ke negara penempatan karena tidak bisa menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI.

Benny menegaskan bahwa sesuai UU No. 18/2017, E-KTKLN/E-PMI bukanlah dokumen wajib yang menjadi syarat keberangkatan penerbangan PMI. E-KTKLN/ E-PMI merupakan sistem pencatatan yang BP2MI gunakan untuk pendataan pekerja migran di luar negeri. 

Jangan Ada Pihak Yang Mempersulit PMI Cuti

Benny menjelaskan untuk PMI yang cuti dan akan kembali ke negara penempatan cukup menggunakan tiga dokumen yaitu paspor, perjanjian kerja, dan visa kerja. Jika semua dokumen tersebut masih hidup maka tidak perlu menunjukkan E-KTKLN/E-PMI. Hal tersebut Benny pertegas bahwa ia telah mengirimkan surat bernomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti.

Dalam konferensi pers tersebut Benny juga menyampaikan agar PMI berani untuk melapor. BP2MI siap menerima pengaduan pekerja migran Indonesia baik melalui hotline maupun call center. “Kami akan menindak tegas kepada siapapun atas nama institusi manapun. Termasuk staf-staf BP2MI yang terbukti dengan sengaja mempersulit dan mencegah keberangkatan PMI,” imbuhnya.

PMI Cuti Tak Wajib Tunjukkan E-KTKLN/ E-PMI

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : aiyunara
Tell us something about yourself.