Prosedur Laporan Kehilangan Dokumen (HKID)
Prosedur laporan kehilangan dokumen seperti HKID, kita perlu datang ke kantor polisi terdekat untuk meminta surat laporan kehilangan.
Mengingat bahwa ketentuan semua penduduk Hong Kong yang berusia 11 tahun ke atas wajib memiliki HKID (Hong Kong Identity Card). Termasuk pekerja migran Indonesia, jika HKID pekerja migran mengalami kerusakan atau kehilangan, segera ajukan pembuatan HKID yang hilang atau rusak.
Tenggang waktu maximal dalam pembuatan laporan kehilangan adalah tidak lebih dari 14 hari. Namun apabila dokumen tersebut hilang dalam perjalanan ke luar negeri maka ketika kembali ke Hong Kong harus segera melapor juga tidak lebih dari 14 hari.
Prosedur Laporan Kehilangan Bisa Kita Lakukan Secara Mandiri.
Kepolisisan Hong Kong saat ini mempermudah masyarakat dalam mengurus surat laporan. Yakni dengan memfasilitasi mesin pengaduan mandiri, yang beroperasi secara digital dan ada di setiap bagian wilayah Hong Kong. Hal ini tentu sangat membantu para pekerja migran yang mungkin mengalami kendala dalam berkomunikasi.
Langkah-langkah pengisian formulir laporan kehilangan :
- Masuk pada halaman utama pengaduan.
- Mengisi data pribadi, seperti nama, no HKID atau paspor, tanggal lahir, gender, alamat tinggal di Hong Kong dan nomor telepon.
- Mendaftarkan item apa saja yang hilang.
- Mengisi waktu dan tempat kehilangan, apabila lupa bisa langsung ke proses selanjutnya.
- Layar akan menampilkan data-data sebelumnya.
- Mesin akan mencetak surat laporan kehilangan.
Demikian prosedur untuk mengurus surat keterangan kehilangan dokumen dari kantor polisi, sebagai persyaratan untuk membuat dokumen baru di imigrasi Hong Kong. Semoga bermanfaat.
Sumber data dari www.police.gov.hk
Prosedur Laporan Kehilangan Dokumen
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang