Satgas TPPU Kasus Rp 349T, Ini Dia Daftar Lengkapnya
Menko Polhukam Mahfud Md telah resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas ini terbentuk untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
“Jadi sesuai dengan hasil rapat komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian tersampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III, tanggal 11 April 2023. Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas termaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU.” Kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Tim Pengarah
1. Menko Polhukam Mahfud Md
2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
3. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Anggota
1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
2. Dirjen Bea Cukai Askolani
3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono
Tenaga Ahli
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi (Pakar Hukum)
8. Danang Widoyoko (TII)
9. Faisal Basri (Ekonom)
10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
12. Ningrum Natasya (Pakar USU)
Tim Pelaksana
1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Fokus Kerja Satgas TPPU
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan. Sejumlah langkah Satgas TPPU untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Mahfud menyebutkan prioritas satgas adalah meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
“Sebagaimana penjelasan Menteri Keuangan kemarin, terhadap LHP senilai Rp 189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum. Untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi ternyatakan bersalah dan sudah inkrah.” Kata Mahfud melalui keterangannya yang tersampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/4).
“Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp 189 triliun ini. Untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang kami kirimkan atau LHP lainnya,” lanjutnya.
Mahfud menuturkan, apabila sebuah putusan sudah inkrah tapi terdapat kesalahan, hal itu bisa menjadi tindak pidana asal dan TPPU-nya harus dicari.
“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” ujarnya.
Mahfud menyampaikan nantinya satgas juga akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah tertindaklanjuti. Mahfud mengatakan berdasarkan hukum TPPU laporan yang tertindaklanjuti belum tentu terselesaikan. Bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.
“Nah, satu hal lagi, satgas nanti akan mendalami yang terlaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah tertindaklanjuti, sudah banyak yang tertindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi, sebab menurut hukum TPPU, yang tertindaklanjuti itu belum tentu terselesaikan. Justru yang tertindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” jelasnya.
sumber : detik.com
Satgas TPPU Kasus Rp 349T
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang