Sejarah Bendera Merah Putih

Ternyata Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia Dimulai Sejak Abad Ke-12

Sejak kecil kita sudah sering melihat bendera merah putih dikibarkan saat upacara di sekolah, upacara peringatan kemerdekaan, peringatan hari besar negara, hingga event olahraga.

Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana sejarah bendera merah putih yang sebenarnya, apa arti dibalik warnanya dan bagaimana kedudukannya.

Padahal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bendera merupakan sepotong kain segi empat atau segitiga yang dikaitkan pada puncak tiang, dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan badan atau sebagai tanda.

Dengan kata lain, bendera merah putih merupakan lambang negara yang harus dihormati dan dihargai. Salah satu caranya adalah dengan mempelajari sejarah dibalik terciptanya Sang Saka Merah Putih.

Sejarah Bendera Merah Putih Sebelum Kemerdekaan

Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia ternyata sudah ada sejak zaman kerajaan. Menurut catatan sejarah, bendera merah putih pertama kali terlihat pada zaman kerajaan Kediri. Sekitar tahun 1292 Masehi, Pasukan Raja Jayakatwang menggunakan bendera merah putih dalam perang melawan Prabu Kertanegara dari Kerajaan Singasari.

Kemudian, di masa Kerajaan Majapahit pada abad ke-13 sampai abad ke-16, bendera merah putih dijadikan sebagai lambang kebesaran. Mpu Prapanca, dalam kitab Negarakertagama menuliskan bahwa simbol warna merah dan putih selalu terlihat di setiap upacara kebesaran Prabu Hayam Wuruk sejak tahun 1350 M sampai tahun 1389 M.

Selain di Tanah Jawa, bendera merah putih juga pernah dipakai di Tanah Batak oleh Sisingamangaraja IX. Dia menggunakan warna merah putih sebagai bendera perang yang ditengahnya terdapat gambar pedang kembar berwarna putih dengan warna merah menyala dan putih sebagai dasarnya.

Saat terjadi peperangan di Aceh, para pejuang Aceh menggunakan bendera merah putih sebagai bendera perang. Di bagian belakang bendera tersebut, terdapat gambar matahari, bintang, dan bulan sabit.

Bendera Merah Putih Lambang Keberanian

Sedangkan di Sulawesi Selatan, bendera merah putih dipakai oleh kerajaan Bugis Bone untuk menjadi simbol kekuasaan serta kebesaran kerajaan. Bendera ini dikenal dengan nama Woromporang.

Ketika perang Jawa pecah pada tahun 1825-1830 Masehi, pasukan Pangeran Diponegoro memakai bendera berwarna merah putih dalam perjuangan melawan Belanda.

Warna merah dan putih yang digunakan pada zaman dulu diciptakan melalui teknik pewarnaan tradisional. Warna putih tercipta dari kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi kain sedangkan warna merah tercipta dari daun pohon jati, kulit buah manggis atau bunga belimbing wuluh.

Ada juga yang mengatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari bendera Rasulullah. Akan tetapi, seorang penulis Sirah Nabawiyyah bernama Al-Mubarakfuri membantah pernyataan tersebut. Dia mengatakan bahwa bendera yang digunakan Rasulullah berwarna putih.

Memasuki abad ke-20, warna merah putih kembali dihidupkan kembali oleh para mahasiswa untuk mengekspresikan rasa nasionalisme. Lalu pada tahun 1928, bendera merah putih digunakan lagi untuk pertama kalinya di Jawa, meskipun saat itu pemerintahan kolonialisme melarang penggunaan bendera.

Sejarah Bendera Merah Putih Saat Kemerdekaan

Pada masa penjajahan Jepang, tepatnya tanggal 7 September 1944, Indonesia diperbolehkan untuk merdeka. Merespon hal tersebut, Chuuoo Sangi In, Badan atau Dewan Pertimbangan Pusat saat itu menggelar sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944 yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno.

Sidang tersebut membahas tentang pemakaian bendera Indonesia dan lagu kebangsaan. Dari hasil sidang, panitia membentuk lagu Indonesia Raya dan bendera kebangsaan merah putih.

Ki Hajar Dewantara kemudian membentuk panitia dengan tujuan untuk meneliti tentang bendera serta lagu kebangsaan Indonesia. Akhirnya, menetapkan bahwa bendera merah putih sama dengan bendera Nippon (Jepang) saat itu, yaitu panjang 3 meter dengan lebar 2 meter.

Ir. Soekarno, seperti yang Iskandar Syah tulis dalam bukunya Sejarah Nasional Indonesia, kemudian memerintahkan Chaerul Basri untuk mengambil kain dari gudang. Istri Ir. Soekarno yang bernama Ibu Fatmawati pun menjahitkan Bendera Merah Putih.

Pengibaran Bendera Merah Putih

Tepat pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, akhirnya mengibarkan bendera merah putih  oleh Suhud dan Latief Hendraningrat di Jalan Pegangsaan Timur No. 5, Jakarta.

Tanggal 4 Januari 1946, Sang Saka merah putih sempat berpindah ke Yogyakarta bersama Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri. Saat itu, mengibarkan bendera merah di Gedung Agung.

Lalu, pada tanggal 6 Juli 1949, mengembalikan bendera merah putih ke Presiden Soekarno untuk kemudian mengibarkan di halaman Gedung Agung pada 17 Agustus 1949.

Pengibaran terakhir Sang Saka Merah Putih terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, tepatnya tanggal 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Saat itu, bendera pusaka sudah mulai rapuh dan memudar warnanya sehingga harus “dipensiunkan” untuk disimpan di dalam ruangan Istana Merdeka.

Di Istana Merdeka, Sang Saka Merah Putih tersimpan di Ruang Bendera Pusaka dalam vitrin berbentuk trapesium yang terbuat dari plexiglass. Untuk mempertahankan kualitasnya, bendera pusaka tersimpan dalam suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruangan penyimpanan sekitar 62 persen.

Menggulung Bendera Merah Putih itu dengan pipa plastik yang berlapiskan kain berwarna putih. Di Bagian luarnya terlapisi semacam kertas singkong atau kertas telo yang berkualitas tinggi lalu mengikatnya dengan pita berwarna merah putih.

Setelah tersimpan sekian lama di Istana Merdeka, kemudian memindahkannya Sang Saka Merah Putih ke Monumen Nasional (Monas) pada tahun 2007. Bendera itu tersimpan di dalam sebuah Vitrin atau lemari panjang. Vitrin atau lemari panjang itu terbuat dari kaca anti peluru yang berukuran sama dengan Sang Saka Merah Putih. Kaca untuk melapisi bendera itu memiliki tebal 12 cm dengan ketinggian sekitar 30 cm. Saat ini, para pengunjung Monumen Nasional bisa melihat langsung wujud dari Bendera Pusaka.

Usia Bendera Merah Putih

Sang Saka Merah Putih sejatinya sudah memiliki historis yang panjang terlihat dari sejarah dan umur bendera. Namun, bagaimana kita mengetahui umur dari Bendera Pusaka tersebut.

Ada dua cara untuk mengetahui dan menetapkan usia Sang Saka Merah Putih. Cara yang pertama dengan menyusun kesamaan di beberapa lapangan pengetahuan. Dan cara yang kedua dengan menerangkan kesamaan penemuan peristiwa, sehingga dapat menetapkan sejarah lamanya penghormatan Merah Putih itu dengan bantuan ilmu prehistori.

Untuk membedakan kesamaan temuan peristiwa tersebut, maka membutuhkan beberapa istilah seperti Austronesia, purba-Austronesia dan Austronesia – bersama. Austronesia adalah kesamaan yang terpakai di kepulauan Selatan seperti kata bulan, matahari, langit, darah, merah dan putih.

Istilah ini termasuk juga ke dalam Austronesia-bersama sebab menggunakannya juga dalam bahasa selatan dengan tidak merubah bunyi dari kata-kata tersebut.

Terbentuknya Bahasa Purba-Austronesia

Dengan adanya kesamaan antara istilah Austronesia dan Austronesia-bersama, maka terbentuklah bahasa purba-Austronesia yang menjadi induk bahasa yang melahirkan bahasa-bahasa seperti Sunda, Jawa, Tagalog, Malagasi dan Indonesia.

Pengetahuan purbakala ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan geologi atau ilmu tanah dan dengan bantuan radioaktif dapat menentukan umur dari tengkorak dan tulang-belulang itu berasal. Dengan demikian, dapat pula untuk mengidentifikasi usia bendera merah putih yang berada di zaman purbakala.

Berdasarkan studi ilmiah dari ilmu tanah dan dari segi ilmu kimiawi, perkiraan tentang usia kain bendera tersebut bisa mengetahuinya. Dua orang sejarawan pada tahun 1926 mengusahakan agar zaman batu di Indonesia dapat memakai angka tahun yang bisa tertetapkan pada masa-masa paleolitikum, mesolitikum dan neolitikum.

Mereka juga berpendapat bahwa datangnya bangsa Arya ke India pada sekitar 800 sampai 1000 Sebelum Masehi bisa terhitung secara real, sehingga perhitungan tahun zaman batu di Indonesia bisa berlanjut dengan merunut angka tahun tersebut.

Arti Warna Merah Putih

Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang dalam. Merah berarti keberanian dan putih sebagai kesucian. Selain itu, warna merah dan putih juga menjadi lambang dari tubuh dan jiwa manusia. Maka dari itu, bisa menganggap kedua warna ini saling melengkapi dan menyempurnakan negara Indonesia.

Ir. Soekarno pernah menyatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari penciptaan manusia. Maksudnya, warna merah menyimbolkan darah seorang wanita dan putih menyimbolkan sperma laki-laki. Selain itu, dia mengatakan bahwa tanah di Nusantara ini berwarna merah dan getah tumbuhan berwarna putih.

Di masa lalu, menganggap warna merah putih bagi bangsa Indonesia atau Austronesia sebagai simbol langit dan bumi. Mereka menganggap warna merah putih sebagai keagungan, kejayaan dan kesaktian.

Sementara itu, dalam budaya Jawa Kuno, bendera merah putih memiliki makna sebagai simbol pemersatu antara laki-laki dan perempuan. Warna merah juga dapat melambangkan tubuh manusia yang sudah teraliri darah sejak lahir. Warna putih melambangkan roh manusia yang bersih dan suci.

Karena itu, jika menyatukan merah dan putih, bendera merah putih menjadi lambang jati diri bangsa negara Indonesia yang suci dan bersih.

Ukuran Bendera

Ukuran bendera merah putih perlu masyarakat Indonesia ketahui. Pasalnya, ukurannya bisa berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dan pemasangan bendera tersebut. Hal ini pun sudah teratur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan ukuran bendera telah pemerintah tentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan ukurannya, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia adalah berbentuk empat persegi panjang yang ukuran lebarnya ⅔ dari panjangnya.

Bagian atasnya berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama persis. Sang Saka Merah Putih harus terbuat dari bahan kain yang warnanya tidak akan luntur.

Ketentuan ukuran bendera merah putih menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

  • Untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
  • Untuk penggunaan di Lapangan Umum: 120 x 180 cm
  • Untuk penggunaan di dalam Ruangan: 100 x 150 cm
  • Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 x 54 cm.
  • Untuk penggunaan di mobil Pejabat Negara: 30 x 45 cm
  • Untuk penggunaan di Kendaraan Umum: 20 x 30 cm
  • Untuk penggunaan di Kapal: 100 x 150 cm
  • Untuk penggunaan di Kereta Api: 100 x 150 cm
  • Untuk penggunaan di Pesawat Udara: 30 x 45 cm
  • Untuk penggunaan di Meja: 10 x 15 cm

Kedudukan Bendera Merah Putih

Pasal 35 UUD 1945 menetapkan bahwa bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bendera merah putih mempunyai kedudukan khusus sebagai bendera negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 35 dan memperjelas dalam UU no 24 tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kedudukan bendera merah putih adalah:

  • Merupakan Identitas dan jati diri bangsa.
  • Merupakan kedaulatan bangsa.
  • Lambang tertinggi bangsa.

Selain itu, terdapat hal-hal yang penting dalam peraturan pemerintah mengenai bendera merah putih:

  1. Bendera merah putih atau bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang berkibar dalam Upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
  2. Dapat mengibarkan duplikat bendera hanya pada tanggal 17 Agustus
  3. .Pada saat penaikan dan penurunan bendera, semua yang hadir mengharuskan berdiri
  4. Pada saat Pengibaran dan Penurunan bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah dan air.
  5. Bendera merah putih tidak boleh menempel dengan lencana, cukup dengan dua warna saja.

Saat ini, bendera merah putih dapat terkibarkan untuk menunjukan suka cita bangsa Indonesia setelah melalui masa perjuangan yang begitu sulit dan panjang di masa penjajahan.

Sang Saka Merah Putih juga menyatukan seluruh masyarakat Indonesia menjadi satu naungan yaitu rasa cinta pada negeri. Maka dari itu, kita harus meneruskan semangat perjuangan Merah Putih dengan prestasi-prestasi.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terdapat aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih.

Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait cara atau himbauan tentang pemasangan bendera merah putih:

  1. Melakukan Pengibaran atau Pemasangan Bendera Merah Putih antara matahari terbit hingga terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera merah putih boleh melakukannya pada malam hari.
  3. Bendera merah putih wajib mengibarkan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran atau pemasangan bendera merah putih di rumah, pemerintah daerah setempat harus memberikan Bendera merah putih kepada setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada tanggal 17 Agustus, boleh mengibarkan Bendera Merah Putih pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.

Tata Cara Pengunaan Bendera Merah Putih

Selain itu, pasal 13 hingga 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih:

  • Mengibarkan dan memasang Bendera Merah Putih pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera.
  • Memasang Bendera Merah Putih pada tali dan mengikatnya pada sisi dalam kibaran Bendera.
  • Memasang Bendera Merah Putih secara membujur rata ketika memasang di dinding.
  • Menaikkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada tiang secara perlahan dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah atau air.
  • Bendera Merah Putih yang berkibar atau terpasang setengah tiang, naikkan hingga ke ujung tiang lalu hentikan sejenak dan turunkan kembali tepat setengah tiang.
  • Saat hendak menurunkan, menaikkan bendera merah putih lebih dulu hingga ke ujung tiang lalu berhenti sejenak baru kemudian menurunkannya kembali.
  • Pada saat penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih, semua orang harus memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kepada Bendera hingga selesai.

Demikian pembahasan tentang sejarah Bendera Merah Putih beserta dengan aturan pengibaran Bendera Merah Putih. Semoga semua pembahasan di atas dapat menambah wawasan kamu.

Sejarah Bendera Merah Putih

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Ryan Winters
Tell us something about yourself.