Siapa Riang Prasetya? Ini Profil Ketua RT di Pluit Jakarta yang Protes Ruko ‘Makan’ Bahu Jalan

Tindakan tegas Riang Prasetya seorang Ketua RT di daerah Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, patut diacungi jempol.

Pada Kamis, 11 Mei 2023, Riang terlibat perdebatan hebat dengan pemilik salah satu Ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Kelurahan Pluit, Penjaringan.

Bukan tanpa alasan, sejumlah bangunan Ruko di area tersebut diduga melanggar batas ijin bangunan dengan memakan bahu jalan dan menutup saluran air di bawahnya.

Kejadian tersebut tersebar luas di media sosial hingga Riang viral di mana-mana atas aksinya tersebut.

Banyak warganet yang memberikan apresiasi terhadap keberanian Ketua RT tersebut yang sudah sangat jarang pejabat publik lakukan di tingkat lingkungan itu.

Kini banyak orang mencari informasi profil Ketua RT dari Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang sangat tegas dan berani ini.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Tim Mengerti.id telah mendapatkan beberapa informasi dan fakta dari sosok Riang.

Berikut profil Riang, Ketua RT dari Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang memprotes keras pihak Ruko penyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.

Profil Riang Prasetya

Riang Prasetya adalah Ketua RT 11 RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memprotes sejumlah ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, karena memakan bahu jalan.

Sosok satu ini telah warganya kenal sebagai Ketua RT yang sangat pemberani dan tegas. Bahkan warga sekitar menjulukinya sebagai Ahok dari Penjaringan.

Dari hasil penelusuran sosok Ketua RT 11 ini bukan orang sembarangan atau kelas warga biasa saja.

Sebuah fakta mencengangkan terkuak tentang latar belakang pendidikan dari Riang Prasetya si Ketua RT.

Tak ada yang mengira, jika seorang Ketua RT berpendidikan sekelas Magister Hukum, benar-benar tidak menduga.

Riang Prasetya merupakan alumni dari Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta pada Prodi Hukum.

Ia menyelesaikan program S2 Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, pada tahun 2018.

Jadi sangat wajar jika ia sangat memahami tentang berbagai aturan perundang-undangan termasuk tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sesuai peraturan yang berlaku, maka setiap bangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan membongkarnya.

Riang Prasetya membentangkan sebuah spanduk bernada protes dan sindiran kepada sejumlah oknum pejabat yang memberi peluang pemilik Ruko meluaskan bangunan.

“Negara tidak kekurangan pejabat yang pandai. Namun, yang kurang adalah pejabat yang berintegritas,” begitu tulisnya dalam spanduk besar.

Sambil membentangkan spanduk tersebut, ia menjelaskan sedang berada di bahu jalan yang terserobot bangunan Ruko sembari mempertanyakan sikap pejabat terkait.

“Saya ini sekarang berada di bahu jalan pak, ini bahu jalan untuk bangunan dan tempat usaha pak, apakah ini benar ya, saya pertanyakan ini kepada pejabat-pejabat terkait nih,” kata Riang Prasetya

Artikel ini pernah muat di: Mengerti.id

Siapa Riang Prasetya?

uthkg.com Desain Website oleh Hanjuang.id

About the author : Ryan Winters
Tell us something about yourself.