Menteri Zulhas Enggan Bayar Utang Migor Rp 344 M, Tak Ada Payung Hukum
Kementerian Perdagangan atau Kemendag menolak membayar utang rafaksi minyak goreng atau migor kepada pengusaha ritel modern senilai Rp 344 miliar. Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan rafaksi tersebut sudah dihapus.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan pembayaran utang tersebut membutuhkan payung hukum. “Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara,” kata Zulhas saat menemuinya di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/ 5).
Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang Kemendag janjikan atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Menetapkan kebijakan tersebut karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET.
Kebijakan peraturan minyak goreng satu harga dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Zulhas mengatakan saat ini Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung mengenai permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng. Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selisih harga tersebut.
Kemudian dia mengatakan, Kementerian Perdagangan pasti akan memproses pembayaran utang migor Rp 344,3 miliar itu. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian. Sehingga, sampai saat ini Kemendag belum mau membayar utang tersebut.
“Jadi memang prinsipnya kehati-hatian. Kami pasti akan proses, tapi masih menunggu hasil hukum dari Kejagung, karena belum ada hasilnya,” ujar Zulhas.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN pun tak ada anggaran untuk membayar utang tersebut. Zulhas akan bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo pada hari ini mencari jalan keluar dan solusi terhadap permasalahan utang tersebut.
Selain itu, Kemendag berharap anggota Aprindo tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern.
Aprindo Ancam Hentikan Penjualan Migor
Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya jika pemerintah tidak kunjung membayar utangnya tersebut.
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pemerintah berjanji untuk mengganti selisih harga antara pembelian minyak goreng perliter dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter. memberikan Selisih kepada pelaku usaha ritel tersebut akan Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS bayarkan.
Namun, realitanya hingga saat ini pemerintah belum membayarkan utangnya. Padahal pelaku ritel sudah menanggung selisih harga tersebut sebesar Rp 344,3 miliar.
“Sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum menyelesaikannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/4).
Dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir itu, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Wakil Rakyat pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.
Artikel ini telah tayang di : Katadata.co.id
Tak Ada Payung Hukum
UTHKG; Desain website oleh Cahaya Hanjuang