Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pencucian uang secara sederhadana definisinya adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana. Melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pengertian TPPU menurut UU

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU 8 Tahun 2010).

Unsur-unsur termaksud yaitu Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan. Menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga. Atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Sebagaimana termaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6) Hasil tindak pidana. Adalah Harta Kekayaan yang memperolehnya dari tindak pidana:

a. korupsi;

b. penyuapan;

c. narkotika;

d. psikotropika;

e. penyelundupan tenaga kerja;

f. penyelundupan migran;

g. di bidang perbankan;

h. di bidang pasar modal;

i. di bidang perasuransian;

j. kepabeanan;

k. cukai;

l. perdagangan orang;

m. perdagangan senjata gelap;

n. terorisme;

o. penculikan;

p. pencurian;

q. penggelapan;

r. penipuan;

s. pemalsuan uang;

t. perjudian;

u. prostitusi;

v. di bidang perpajakan;

w. di bidang kehutanan;

x. di bidang lingkungan hidup;

y. di bidang kelautan dan perikanan; atau

z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih. Yang terlakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung. Untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan. Disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana termaksud pada ayat (1) huruf n.

Proses pencucian uang memiliki tiga tahapan sebagai berikut:

Placement

Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor itu ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering dalam bentuk setoran tunai bank. Ini adalah tahap paling mengerikan dari proses pencucian karena melibatkan sejumlah besar uang tunai yang cukup mencolok dan bank penya kewajiban untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.

Tindak pidana pencucian uang

Layering

Tahap ini melibatkan pengiriman uang melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit terlacak.

Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda di berbagai negara. Membuat simpanan dan penarikan untuk terus mengubah jumlah uang di akun. Mengubah mata uang, dan membeli barang bernilai tinggi. Seperti kapal, rumah, mobil, atau berlian untuk mengubah bentuk uang.

Ini adalah langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit terlacak asal dan tujuannya.

Integrasi

Merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas. Yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal.

Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang terlakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya. Dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampaknya berasal dari transaksi legal.

Sumber : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/

Tindak Pidana Pencucian Uang

UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything