Upaya Perlindungan WNI/PMI HK

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hong Kong (KJRI HK) kembali menggelar diskusi pentingĀ  dengan mengundang Perwakilan dari berbagai organisasi PMI yang ada di Hong Kong.

Diskusi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman atas peraturan dan ketentuan Indonesia maupun Pemerintah Hong Kong. Terkait upaya pelindungan WNI/PMI yang ada di Hong Kong.

Upaya Perlindungan WNI/PMI HK

Acara diskusi tersebut tergelar pada Minggu, 17 September 2023. Bertempat di Hotel The Silveri, 16 Tat Tung Road, Tung Chung, HK.

Belasan organisasi PMI yang ada di HK mendapatkan undangan langsung dari KJRI. Yang meminta agar mengirimkan satu orang perwakilannya untuk menghadiri acara diskusi tersebut. Antara lain dari PKBM Peking, Pilar, JBMI, ATKI, UUDW, Majelis Ta’lim Yuen Long, Muver, Youtuber HK dsb.

Dari pihak KJRI HK hadir beberapa orang staf perwakilan dan konsul dalam diskusi. Mereka menyampaikan materiĀ  kepada segenap undangan dari organisasi dan berharap para perwakilan organisasi tersebut bisa mensosialisasikan materi tersebut kepada kelompok atau komunitasnya.

Upaya Perlindungan WNI/PMI HK

Para perwakilan KJRI HK tersebut antara lain dari Konsul Muda Penerangan, Sosial dan Kebudayaan (Pensosbud), beberapa Konsul Protokol dan Konselur. Kemudian ada Konsul Bea Cukai, Konsul Muda Imigrasi, dan beberapa pihat terkait lainnya.

Pihak KJRI menyampaikan materi dan mensosialisasikan beberapa poin penting terkait upaya perlindunganĀ  WNI/PMI di HK. Antara lain mengenai masalah yang rata-rata PMI hadapi saat bekerja di rumah majikan. Bahwa KJRI selaku perwakilan Indonesia di HK, tidak mempunyai hak untuk mengambil tindakan terhadap majikan yang bermasalah. Sedangkan yang berhak untuk menindak tegas itu adalah pemerintah HK sendiri.Ā KJRI hanya bisa menindak atau memberikan sanksi kepada agen-agen penyalur PMI yang bermasalah.

KJRI juga memberikan penjelasan mengenai masalah pendaftaran IMEI pada ponsel. Ketika PMI melaksanakan liburan atau mengambil cuti pulang ke tanah air. Jika PMI hanya pulang untuk waktu singkat, misalnya paling lama satu bulan. Jika PMI tidak mendaftarkan IMEI dalam ponselnya tidaklah ada masalah. Berbeda bagi PMI purna yang pulang ke tanah air untuk seterusnya, dan tidak akan kembali ke HK. Mereka harus mendaftarkan IMEI di HP mereka. Jika tidak mendaftar HP mereka tidak akan bisa mereka gunakan di Indonesia. Karena SIM card Indonesia tidak dapat berfungsi untuk HP dari luar negeri yang tidak terdaftar IMEInya.

Upaya Perlindungan WNI/PMI HK

Berikutnya, KJRI juga kenyampaikan aturan terkait kontrak mandiri. Penjelasan itu berisi ketentuan bahwa untuk aturan sekarang penandatanganan kontrak mandiri harus dilakukan di depan notaris. Notaris akan menjadi saksi dan mencatat keabsahan secara hukum adanya kontrak kerja antara PMI dan majikan.

Hal itu penting untuk dilakukan sebagai upaya untuk melindungi PMI yang menggunakan kontrak mandiri. Karena kontrak mandiri tidak lagi menggunakan jasa agency. Khawatirnya jika di belakang hari nanti ada permasalahan antara PMI dengan majikan, PMI tersebut bisa menuntut hak-haknya. Karena dia menjalin kontrak kerja mandiri tersebut disaksikan dan juga ditandatangani oleh notaris. Artinya ada perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pihak PMI. Jadi dalam kontrak mandiri tertera tanda tangan majikan, PMI dan pihak notaris.Ā 

Upaya Perlindungan WNI/PMI HK

Sebaliknya untuk penandatanganan kontrak mandiri yang tidak melibatkan adanya notaris. Dan kemudian PMI tersebut mengalami permasalahan dengan majikan, pihaknya tidak akan bisa menuntut apapun.Ā  Sebab tidak ada kekuatan hukum yang menjadi naungannya. Itulah salah satu kegunaan keberadaan notaris bagi PMI yang menjalin kontrak kerja mandiri.

Reported by : Novia Krisnawati (perwakilan diskusi dari PKBM Peking)

Upaya Perlindungan WNI/PMI HK

Tim media Universitas Terbuka Hong Kong & MacauĀ uthkg.com

About the author : Nunik Cho
I'm nothing but everything