Waspadai Nomor Rekening Penipu
Saat ini masyarakat kita sudah sangat terbiasa dengan berbagai kemudahan fasilitas digital dan internet. Termasuk dalam kegiatan bisnis dan transaksi jual beli online.
Kita bisa melakukan transaksi jual beli tanpa perlu berhadapan langsung dan tanpa perlu saling kenal antara penjual dan pembeli dengan hadirnya berbagai layanan online melalui marketplace, sosial media maupun e-commerse.
Transaksi jual beli bisa langsung terjadi antara para penjual dan pembeli hanya bermodalkan rasa saling percaya. Namun ternyata kepercayaan ini bisa ada penyalahgunaan oleh berbagai oknum yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.
Banyak kasus penipuan terjadi dalam transaksi lewat online, misalnya penjual yang menawarkan produknya lewat sosial media dan menarik minat pembeli, sehingga terjadi negosiasi untuk melakukan transaksi lewat online. Penjual memberikan nomor rekening agar pembeli mentransfer sejumlah uang, setelah itu penjual akan mengirim barang sesuai pilihan pembeli. Namun ternyata ada oknum penjual yang berniat menipu, setelah mendapat uang ia hilang kontak dan tidak mengirim barangnya. Maka kita harus waspadai nomor rekening penipu tersebut.

Website CekRekening.id Milik Kemkominfo Untuk Waspadai Nomor Rekening Penipu
Untuk mengantisipasi berbagai kasus penipuan elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah membuat sebuah situs pelaporan dan pelacakan rekening penipuan melaui sebuah website khusus yaitu CekRekening.id.
Bagi kita semua yang akan melakuan transaksi online dengan orang yang belum kita kenal akan lebih baik waspadai nomor rekening penipu dengan melakukan pengecekan rekening terlebih dahulu lewat portal CekRekening.id milik Kominfo tersebut.
Kementerian Kominfo menyediakan cekrekening.id yang bisa masyarakat gunakan. Fitur utamanya adalah mengecek rekening dan melaporkan rekening yang terindikasi penipuan tindak pidana.

CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kemkominfo RI yang berfungsi sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang terduga terindikasi tindak pidana. Selain itu, portal ini juga berguna bagi para pemilik usaha yang ingin membuktikan ke calon konsumen bahwa rekeningnya terpercaya. Dengan melakukan verifikasi melalui fitur lain di dalam situs tersebut.
Pengumpulan data rekening dapat terlakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.

Rekening yang terlaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana sebagai berikut:
- Penipuan
- Investasi Palsu
- Narkotika dan Obat Terlarang
- Terorisme
- Kejahatan Lainnya
Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank

Pelaporan secara online melalui aplikasi atau website. Sedangkan secara offline dengan datang langsung ke Kemkominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Tetapi perlu waspada juga jika ada orang yang iseng melakukan pelaporan terhadap rekening kita dengan maksud yang tidak baik. Sehingga nomor rekening kita ada dalam daftar rekening terlapor.
Bila rekening kamu ada dalam daftar, sedangkan kamu tidak melakukan penipuan tindak pidana, kamu dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya terhapus dari database rekening bank terduga terindikasi tindak pidana. Caranya laporkan beserta bukti ke Cekrekening kominfo.go.id.

Mekanisme Normalisasi Rekening
Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank terduga terindikasi tindak pidana.
Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut:
Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor
Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
Layanan Konsultasi
0811 8331 316 (WhatsApp Only)
SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 53/HM/KOMINFO/05/2017
Tentang
Penerbitan Portal www.cekrekening.id untuk Membantu Masyarakat Mendapat Informasi Rekening Bank yang Diduga Melakukan Tindakan Penipuan
Berkenaan dengan maraknya penipuan dengan modus pemberian rekening untuk mentransfer atau membayar uang yang penyeberannya melalui SMS (Short Messaging Services) atau melalui kanal komunikasi lain yang dikirimkan kepada masyarakat luas, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan portal www.cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
Portal www.cekrekening.id bermanfaat kepada masyarakat, yaitu :
Masyarakat dapat melakukan cek rekening ke portal tersebut apabila menerima SMS permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain yang tidak berkaitan dan tidak bertanggungjawab, sehingga masyarakat mendapatkan penguatan informasi mengenai nomor rekening yang berindikasi tindakan penipuan.
Masyarakat dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuan nya untuk kemudian dilakukan verifikasi apabila nomor rekening dan modusnya merupakan penipuan. Pelaporan ini juga juga dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, bank serta pengelola situs e-Commerce.
Silakan masyarakat melakukan akses ke portal www.cekrekening.id untuk melakukan cek dan ricek.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam melakukan transaksi transfer uang secara online. Sebelum mentransfer uang, jangan lupa untuk periksa ulang rekening penerima transfer tersebut di ww.cekrekening.id
Para penyelenggara telekomunikasi juga dapat mendorong kewaspadaan kepada pengguna layanannya akan penipuan melalui SMS. Juga Penyelenggara Telekomunikasi agar melaporakan kepada Kementerian Kominfo apabila ada indikasi operasional SMS oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang bertujuan merugikan masyarakat secara materiil.
Jakarta, 8 Mei 2017
Biro Hubungan Masyarakat
sumber informasi : https://cekrekening.id/home
oleh : Nunik Cho
Waspadai Nomor Rekening Penipu
UT Hong Kong & Macau; Desain website oleh Cahaya Hanjuang