Pendanaan Program Penurunan Stunting

Dampak stunting pada anak-anak akan berpengaruh pada kulitas sumber daya manusia (SDM) di masa yang akan datang. Sebagai bangsa yang sedang berpacu untuk melakukan pembangunan nasional yang adil dan merata, tentu membutuhkan dukungan SDM yang handal. Kebutuhan SDM yang handal tersebut tentu akan sulit terpenuhi apabila banyak dari anak-anak penerus bangsa yang mengalami stunting. Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting pada 2018-2024.

Pada 9 Agustus 2017 Wakil Presiden RI telah menetapkan 5 Pilar dalam Pencegahan Stunting, yaitu :

1. Komitmen dan Visi Kepemimpinan.

2. Kampanye Nasional dan Komunikasi Perubahan Perilaku.

3. Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Pusat, Daerah, dan Desa.

4. Ketahanan Pangan dan Gizi.

5. Pemantauan dan Evaluasi.

Hal tersebut menunjukan bahwa Program Percepatan Pencegahan Stunting merupakan program prioritas pemerintah yang mendapat dukungan oleh pimpinan pemerintah pusat, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan pemerintah desa. Bahkan ada 23 Kementerian/Lembaga yang pengerahan untuk berkolaborasi dalam pencegahan stunting. Masing-masing Kementerian/Lembaga harapan dapat saling berkoordinasi dan berkonsolidasi pada tugas dan fungsinya masing-masing dengan tujuan yang sama yaitu untuk mendukung pencegahan stunting.

Program Percepatan Pencegahan Stunting bertujuan untuk :

About the author : Tim Kreatif
Tell us something about yourself.